KUA KANDANGSERANG KAB. PEKALONGAN

SELAMAT DATANG DI KUA KANDANGSERANG...Kami Siap Melayani Anda...Kepuasan Anda Adalah Kebanggaan Kami....

..tulis kata anda disini..

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap

Selasa, 05 April 2016

LAPORAN PROPER DIKLAT PIM IV PELAYANAN NIKAH ONE STOPSERVICE



LAPORAN PROYEK PERUBAHAN
OPTIMALISASI PELAYANAN NIKAH/RUJUK BERBASIS PELAYANAN PUBLIK (ONE STOP SERVICE) KUA KANDANGSERANG

BAB I

PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangserang adalah instansi pemerintahan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Keberadaannya di wilayah Kecamatan di sebuah Kabupaten yang wilayah tugasnya meliputi beberapa Desa. Tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan di bidang keagamaan.
KUA Kecamatan Kandangserang Kab.Pekalongan mempunyai Visi: “Terwujudnya pelayanan prima melalui penyelenggaraan layanan unggulan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama di tingkat Kecamatan menuju masyarakat kecamatan Kandangserang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT”. Sedangkan Misi KUA Kecamatan Kandangserang:  “meningkatkan kwalitas pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan kemasjidan, pemberdayaan zakat,wakaf dan ibadah social, pembinaan keluarga sakinah dan kordinasi lintas sektoral”.[1]
Tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.[2] Adapun Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangserang meliputi beberapa hal antara lain :
1.    Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2.    Menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.    Melaksanakan Pencatatan Nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.[3]
Adapun kegiatan Kepala  KUA berdasarkan PMA Nomor 477 Tahun 2004 adalah:
1.    Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi data keagamaan.
2.    Menyelenggarakan surat menyurat,pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga KUA.
3.    Melakukan pembinaan kepenghuluan.
4.    Melakukan pembinaan keluarga sakinah.
5.    Melakukan pembinaan ibadah sosial.
6.    Melakukan pembinaan produk halal.
7.    Melakukan kemitraan/kerjasama dengan instansi terkait.
8.    Melakukan pembinaan zakat, wakaf dan ibadah haji.
9.    Mengadakan pembinaan kesejahteraan keluarga ( misalnya lewat Suscatin).[4]
Dari tugas dan fungsi KUA, terdapat beberapa jenis kegiatan Pelayan di KUA Kecamatan Kandangserang antara lain :
1.        Pencatatan Nikah dan Rujuk.
2.        Bimbingan Ibadah haji (Manasik dan Sosialisasi Haji).
3.        Bimbingan Perwakafan.
4.        Penerbitan Duplikat Buku Nikah.
5.        Penerbitan Rekomendasi Nikah ke luar wilayah kecamatan.
6.        Bimbingan dan pembinaan mu’allaf (masuk islam).
7.        Legalisir Buku Nikah.
8.        Bimbingan dan pembinaan keluarga sakinah.
9.        Bimbingan dan pembinaan Ibsos dan kemasjidan (Zakat dan Kemasjidan).
10.    Bimbingan dan Pembinaan Produk Halal.[5]
Dari sembilan jenis pelayanan KUA, ada satu jenis pelayanan dengan volume pelayanan tertinggi dan sering terjadi permasalahan yaitu pelayanan  Nikah/Rujuk. Hal ini dapat dilihat dari tabel berikut ini;
DATA JUMLAH PELAYANAN KUA[6]
NO
Jenis Pelayanan
Jml Kegiatan Selama 1 Th
1
Pelayanan Nikah / Rujuk
355
2
Pelayanan Rekomendasi Nikah
133
3
Pelayanan Duplikat Surat Nikah
22
4
Pelayanan Legalisir Buku Nikah
146
5
Pelayanan Perwakafan
1
6
Pelayanan Bimbingan ibadah Haji
1
7
Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Mu’allaf
1
8
Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Sakinah
1
9
Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Ibsos dan Kemasjidan
2
10
Pelayanan dan Bimbingan Produk halal
0

Berbagai masalah terkait pelaksanaan pendaftaran nikah yang ada di KUA Kandangserang antara lain :
1.    Pelaksanaan pendaftaran nikah KUA Kandangserang belum ada alur pelayanan  (SOP) yang baku, sistem pendaftaran masih menggunakan pola lama, yaitu calon pengantin atau Kaur Kesra datang ke KUA dengan membawa persyaratan dari Desa kemudian diterima oleh petugas JFU (Petugas penerima pendaftaran) untuk di daftar di buku pendaftaran. Kemudian pada H-5 biasanya catin dan wali datang untuk pemeriksaan dan bimbingan perkawinan, termasuk melengkapi kekurangan persyaratan.
2.    Kurangnya kesadaran Masyarakat, Sebagian Calon pengantin masih enggan mengurus pendaftaran Nikah di KUA secara pribadi. Hal ini berakibat munculnya ketidak tahuan masyarakat tentang proses pelayanan KUA, sehingga Pihak KUA dianggap kurang terbuka dan sulit dalam pelayanan.
3.    Masih ada sebagian Catin yang terlambat dalam pendaftaran nikah (Kurang dari 10 hari). Sehingga banyak pendaftaran yang menggunakan rekomendasi kecamatan dan petugas kesulitan dalam menyelesaikan administrasi (termasuk waktu penyetoran biaya Nikah).
Permasalahan diatas merupakan hasil analisis identifikasi isu stratejik yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
IDENTIFIKASI ISU






PERMASALAHAN
DIMENSI
PENYEBAB DAMPAK
PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH DAN PENERBITAN DUPLIKAT NIKAH
ORGANISASI
Peraturan Kurang Aplikatif.
Kurang open Manajemen.
Kurangnya JFU / SDM
Kurangnya Sarana Prasarana.
Tidak adanya Standart minimal Pelayanan
SDM
Kurangnya Kompetensi petugas.
Kurangnya Integritas JFU
Kurangnya Motivasi kerja .
Kurangnya pengetahuan tentang perundangan dan ketentuan
PELAYANAN
Intervensi P3n / Pihak lain masih dominan.
Kurangnya Pengetahuan Masyarakat.
Lokasi Pelayanan / Keadaan Geografis / akses jalan yang menyulitkan.
Standart Pelayanan Belum terpenuhi.
PEMILIHAN ISU
Pelayanan Nikah/Rujuk KUA Kandangserang






PENYEBAB/ DAMPAK
KRITERIA
PRIORITAS
Pelayanan Pendaftaran Nikah dan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
A
P
K
L
Aktual
Problematik
Kekhalayakan
Layak
Peraturan terkait
4
4
4
5
17
Standar Pelayanan
5
4
4
5
18
Birokrasi
4
3
4
4
15
Komitmen Petugas
4
4
4
4
16
Mental Petugas
4
4
3
3
14
Motivasi Petugas
4
5
4
4
17
Masyarakat/Pemohon
5
5
4
4
18
Ketepatan waktu
4
3
4
4
15
Proses panjang (lama)
3
5
4
5
17
Data pendukung/Persyaratan
3
4
4
4
15









RANGKING SKALA PRIORITAS

Pelayanan Nikah/Rujuk KUA Kandangserang







Rangking
PENYEBAB/ DAMPAK
KRITERIA
PRIORITAS
Pelayanan Pendaftaran Nikah dan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
A
P
K
L
Aktual
Problematik
Kekhalayakan
Layak
1
Standar Pelayanan
5
4
4
5
18
2
Masyarakat/Pemohon
5
5
4
4
18
3
Peraturan terkait
4
4
4
5
17
3
Motivasi Petugas
4
5
4
4
17
3
Proses panjang (lama)
3
5
4
5
17
4
Komitmen Petugas
4
4
4
4
16
6
Birokrasi
4
3
4
4
15
6
Ketepatan waktu
4
3
4
4
15
6
Data pendukung/Persyaratan
3
4
4
4
15
7
Mental Petugas
4
4
3
3
14











Pola Pelayanan Nikah sebelum perubahan.
            Proses pelayanan Nikah/Rujuk yang ada di KUA Kandangserang mengacu pada peraturan yang ada adalah sebagai berikut ;
1.    Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2.    Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1,N2,N3,N4 dan N7) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
3.    Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
4.    Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.[7]
5.    Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
6.    Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
7.    Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
8.    Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
9.    Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
Dari proses pelayanan nikah diatas, ada beberapa hal yang dianggap kurang efektif antara lain ;
1.    Calon pengantin mendatangi KUA Kecamatan 2 kali, yaitu pada waktu pendaftaran dan pemeriksaan, hal ini menimbulkan keengganan Catin untuk datang ke KUA pada waktu pendaftaran (lebih suka menitipkan ke pihak lain).
2.    Karena catin dan wali tidak datang langsung pada saat pendaftaran, maka menimbulkan ketidaktahuan masyarakat terhadap proses pelayanan KUA.
Pola Pelayanan Nikah Perubahan.
            Pola pelayanan Nikah/Rujuk baru adalah inovasi terhadap pola pelayanan yang ada dengan mengedepankan standart pelayanan Publik. Prinsip standart pelayanan publik, meliputi :
1.    Sederhana, Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.
2.    Konsistensi,  Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
3.    Partisipatif, Penyusunan Standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
4.    Akuntabel, Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.
5.    Berkesinambungan, Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan.
6.    Transparansi, harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
7.    Keadilan, Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.[8]
Dari standart pelayanan publik diatas, KUA kandangserang menerapkan proses pelayanan Nikah baru sebagai berikut :
1.    Lebih Efesien, yaitu Catin dan Wali hanya datang satu kali ke KUA untuk pendaftaran sekaligus Pemeriksaan.
2.    Lebih Transparant, Catin dan wali akan memperoleh informasi dari KUA melalui brosur, pamflet, papan informasi dll tentang berbagai prosedur pelayanan yang ada di KUA.
3.    Mengutamakan tingkat kepuasan publik, karena Catin/Wali mengisi angket/Kuisioner tentang tingkat kepuasan dalam pelayanan KUA.
Secara lengkap prosedur pelayanan Nikah/Rujuk baru KUA Kandangserang adalah sebagai berikut :
1.    Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1,N2,N3,N4 dan N7).
2.    Jika Calon pengantin pria berasal dari luar Desa maka pengantar nikah berasal dari Desa yang bersangkutan. Dan jika calon pengantin berasal dari luar kecamatan (pengantar dari Desa Yang bersangkutan) ditambah surat rekomendasi/hasil pemeriksaan dari KUA.
3.    Calon Pengantin mendatangi Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kehamilan dan kesehatan sebelum ke KUA.
4.    Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah dari kecamatan sebelum ke KUA.
5.    Calon pengantin beserta wali mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) untuk melakukan pendaftaran nikah sekaligus Pemeriksaan dengan membawa berkas persyaratan Nikah (Catin Lk dan PR).
6.    Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan) pada jam kerja, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan) maka dikenakan biaya Rp 600.000,[9](Lewat Petugas KUA).[10]
7.    Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penandatanganan penyerahan buku nikah.
PROSES PELAYANAN NIKAH/RUJUK
CALON PENGANTIN DAN
WALI

KANTOR DESA
Mengurus Surat Pengantar Nikah (N1-N7) dengan membawa Foto Copy KTP & KK (Catin & Wali) serta berkas Pengantar nikah Catin laki-laki (bila berasal dari luar Desa)

PUSKESMAS
Catin melakukan Pemeriksaan Kehamilan dan
Imunisasi dengan membawa berkas Pengantar Nikah dari Desa







KANTOR KECAMATAN
Mengurus Rekomendasi (sebelum ke KUA)  Jika waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Nikah Kurang dari 10 hari







PELAKSANAAN
AKAD NIKAH
( DIKANTOR / LUAR KANTOR)
Catin (LK & PR) , Wali, Dua Orang Saksi, Mahar / Mas Kawin

KUA
Catin Melakukan PENDAFTARAN sekaligus PEMERIKSAAN dengan membawa Berkas Permohonan Pendaftaran Nikah, Rencana Mahar, dan KTP 2 orang saksi (biaya di kantor Rp 0,- diluar Rp 600.000,- disetor lewat Petugas KUA)


B.  AREA PROYEK PERUBAHAN.
Hal yang menjadi fokus dalam proyek perubahan adalah  pola pelayanan nikah dalam hal ini pendaftaran Nikah/Rujuk di KUA Kecamatan Kandangserang. Proyek ini dilaksanakan guna menciptakan pola Pelayanan Baru yang lebih Efektif dan Efesien dan berbasis pelayanan publik, perubahan tersebut meliputi beberapa hal antara lain :
a.    Menyusun SOP yang efektif dan efesien dengan mengoptimalkan SDM, sarana dan prasarana yang ada (Sistem One Stop Service).
b.    Membagi tugas kepada JFU yang ada sesuai SOP pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk.
c.    Mengawasi dan memantau pelaksanaan Pendaftaran Nikah (One Stop Service).
d.   Mengadakan sosialisasi perubahan Pendaftaran Nikah tersebut kepada masyarakat/Desa.
e.    Memberikan informasi publik tentang prosedur pendaftaran Nikah melalui brosur, banner atau media informasi publik lainya yang mudah dijangkau masyarakat.
f.     Mengevaluasi efektifitas dan efesiensi pelaksanaan pendaftaran Nikah /Rujuk model baru.
C.  TUJUAN PROYEK PERUBAHAN.
Dalam kegiatan proyek perubahan Pelayanan  Nikah/Rujuk berbasis Pelayanan Publik (One Stop Service System) KUA Kecamatan Kandangserang Kab. Pekalongan mempunyai tujuan antara lain ;
a.    Tujuan Jangka Pendek, meliputi :
1.    Perbaikan pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk di KUA yang lebih baik, efektif dan efesien berbasis pelayanan publik.
2.    Menanamkan kedisiplinan administrasi masyarakat dalam hal pengajuan berkas permohonan Nikah/Rujuk, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam hal pencatatan administrasi KUA.
3.    Memberikan kesadaran publik tentang pelayanan KUA yang sebetulnya mudah untuk dilaksanakan, sehingga memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk datang dan mengurus sendiri ke KUA.
b.    Jangka Menengah , meliputi :
1.    Memperbaiki dan meningkatkan ke jenis pelayanan lain di KUA Kandangserang seperti ;
a.    Bimbingan Ibadah haji (Manasik dan Sosialisasi Haji).
b.    Bimbingan Perwakafan.
c.    Penerbitan Duplikat Buku Nikah.
d.   Penerbitan Rekomendasi Nikah ke luar wilayah kecamatan.
e.    Bimbingan dan pembinaan mu’allaf (masuk islam).
f.     Legalisir Buku Nikah.
g.    Bimbingan dan pembinaan keluarga sakinah.
h.    Bimbingan dan pembinaan Ibsos dan kemasjidan.
2.    Menerapkan pola pelayanan ke seluruh wilayah kecamatan kandangserang serta memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
c.    Jangka Panjang, meliputi :
a.    Meningkatkan Kesadaran Publik dengan ditandai meningkatkanya jumlah masyarakat yang mengurus secara pribadi ke KUA.
b.    Meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat.
c.    Perbaikan Pelayanan KUA berbasis penggunaan Informasi dan Tehnologi (IT)
d.   Meminimalisir opini pungli KUA dalam hal biaya Nikah dengan jalan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya ke masyarakat.


D.  MANFAAT PERUBAHAN.

Dalam kegiatan proyek perubahan Pelayanan Pendaftaran Nikah/Rujuk berbasis Pelayanan Publik (One Stop Service System) KUA Kecamatan Kandangserang Kab. Pekalongan mempunyai manfaat perbaikan, baik secara birokrasi, Kinerja maupun kualitas pelayanan. Hal ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini ;

NO
JENIS PERUBAHAN
MANFAAT
1
Reformasi Birokrasi
-       Terbentuknya TIM efektif untuk pelaksanaan pelayanan pendaftaran Nikah/rujuk yang efektif dan efesien.
-       Meningkatkan tanggung jawab dan kedisiplinan JFU dalam pelayanan KUA.
-       Terbentuknya birokrasi yang lebih mudah dan efesien.
2
Perbaikan Kinerja
-       Menimbulkan kemudahan bagi masyarakat.
-       Menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mengurus pelayanan KUA tanpa perantara pihak lain.
3
Kualitas Pelayanan Publik
Pendaftaran nikah berdasarkan standart pelayanan publik, pelayanan dievaluasi dan diukur berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat melalui angket. Sehingga standart kepuasan ini menjadi tolak ukur kualitas keberhasilan.

E.  RUANG LINGKUP PROYEK PERUBAHAN.

Kegiatan penting yang menjadi ruang lingkup dalam pelaksanaan proyek perubahan pelayanan nikah/rujuk , antara lain:
1.        Pembentukan TIM efektif.
2.        Menyusun SOP dan rumusan pelaksanaan pendaftaran nikah.
3.        Mempersiapkan tempat, media dan sarana pendaftaran nikah sesuai sarana yang ada.
4.        Koordinasi dengan Stakeholder Internal dan eksternal.
5.        Pembekalan pengetahuan bagi JFU mengenai Proses Pendaftaran nikah yang efektif.
6.        Melakukan Sosialisasi dengan stakeholder dan masyarakat.
7.        Pembuatan pamflet, banner, brosur sebagai media informasi masyarakat.
8.        Pemasangan pamflet/banner di tempat strategis (Kecamatan, kelurahan dsb).
9.        Melakukan evaluasi efektifitas pelaksanaan pendaftaran Nikah melalui angket.
10.    Menyusun laporan kegiatan.
F.   KRITERIA KEBERHASILAN.
Proyek perubahakan ini dilaksanakan untuk mengatasi masalah yang dijadikan area perubahan, tujuan proyek perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan Nikah/Rujuk KUA Kandangserang. Dalam mengoptimalkan masalah tersebut, Output Kunci/Kriteria keberhasilan Proyek Perubahan ini adalah ;
1.    Pola pendaftaran nikah berjalan lebih efektif dan efesien sesuai rencana proyek perubahan.
2.    Meningkatnya kesadaran Masyarakat terhadap pelayanan KUA melalui indikator Catin datang dan mengurus sendiri persyaratan ke KUA dan hasil survey / angket tingkat kepuasan masyarakat meningkat.
3.    Terlaksanakanya koordinasi dengan stakeholder.
4.    Keterbukaan informasi publik mengenai pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk melalui media Pamflet, brosur, banner dll.







BAB II
DESKRIPSI PROYEK PERUBAHAN

A.    ROAD MAP / MILESTONES PROYEK PERUBAHAN.
Dalam pelaksanaan proyek perubahan pelayanan Nikah / Rujuk KUA Kandangserang terbagi menjadi tiga tahapan kegiatan, yaitu ; program jangka pendek (selama 2 bulan), jangka Menengah ( selama 1 tahun ) dan jangka panjang (selama 2 tahun).
Secara garis besar, pelaksanaan dan target capaian ( out put ) masing-masing tahapan kegiatan proyek perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
NO
WAKTU
DESKRIPSI
OUT PUT
1
Jangka
Pendek
(2 bulan)
April 2015
Sampai
30 Juli 2015
Pendaftaran Nikah berbasis pelayanan publik (One stop service system) KUA Kandangserang.
Terlaksananya pelayanan pendaftaran nikah dengan sistem baru (one stop service) di Tiga Desa sebagai pilot project, serta membuat evaluasi/laporan efektifitas terhadap tingkat kepuasan publik.
2
Jangka Menengah     (1 tahun)
Juli  2015
sampai 
April  2016
Pendaftaran Nikah berbasis layanan publik di seluruh wilayah kec. Kandangserang.
Terlaksananya pelayanan pendaftaran nikah/rujuk dengan sistem baru (one stop service) di seluruh Desa se kecamatan Kandangserang.
3
Jangka Panjang
(2 Tahun)
Mei 2016 sampai 
Juli 2018
Pendaftaran Nikah dan pelayanan publik KUA lainya berstandart pelayanan publik dengan menggunakan sarana IT serta perbaikan pelayanan umum lainya di KUA.
Terlaksananya pelayanan pendaftaran nikah dengan sistem baru (one stop service) dengan sarana IT, serta memperbaiki pelayanan publik lainya, seperti permohonan duplikat, legalisir dll.

Dari tahapan diatas, dijabarkan dalam MILLESTONES (Tahapan kegiatan dan tingkat capaian) masing – masing yang dapat dilihat dalam rencana kegiatan sebagai berikut :
No
Tahapan Kegiatan
Output
1
JANGKA PENDEK

1.   Pembentukan TIM.

2.   Penyusunan SOP / standart Pelayanan pendaftaran Nikah berbasis pelayanan publik (one stop service system) KUA Kandangserang.
a.    Koordinasi dengan mentor.
b.    Koordinasi dengan stakeholder internal (Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Pekalongan).
c.    Koordinasi dengan Stakeholder internal/JFU.
d.   Koordinasi dengan Stakeholder eksternal.

3.  Mempersiapkan tempat,media dan sarana pendaftaran nikah sesuai sarana yang ada.

4.  Pembekalan pengetahuan bagi JFU mengenai Proses Pendaftaran nikah yang efektif.

5.  Pelaksanaan pendaftaran nikah berbasis pelayanan publik (one stop service system) di KUA Kandangserang

6.  Melakukan Sosialisasi dengan stakeholder ke masyarakat (tiga Desa sebagai pilot project).

7.  Pembuatan informasi publik berupa pamflet / banner / brosur / lainya sebagai media informasi masyarakat.

8.  Pemasangan pamflet/banner di tempat strategis (Kecamatan, kelurahan dsb).

9.  Melakukan evaluasi efektifitas pelaksanaan pendaftaran  Nikah melalui angket.

10.   Menyusun laporan kegiatan.
-SK/ST Tim.

-SOP/Standart pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk yang efektif dan efesien berbasis pelayanan publik untuk KUA Kec. Kandangserang Kab. Pekalongan.

- Notulen/Foto

- Notulen/Foto




-  Notulen/Foto.


-  Notulen/Foto.


-  Perubahan tata ruang dan sarana pendaftaran Nikah.



-  Notulen/Foto.




-  Foto/Dokumentasi/Vidio.





-   Daftar Hadir/Undangan/Foto.




-  Brosur / Pamflet / banner / lainya sebagai informasi tentang prosedur pelayanan pendaftaran Nikah.



-  Surat/Foto.




-Angket dan rekapitulasi / tabulasi hasil angket.



-  Laporan efektifitas dan tingkat kepuasan masyarakat atas perubahan pelayanan.


2
JANGKA MENENGAH

1.   Membentuk TIM

2.  Merumuskan Perbaikan Pendaftaran Nikah/Rujuk berbasis pelayanan publik / one stop service system.

3.  Mempersiapkan tempat,media dan sarana pendaftaran nikah.

4.  Melakukan Sosialisasi dengan stakeholder ke masyarakat.

5.  Melakukan evaluasi efektifitas pelaksanaan pendaftaran Nikah melalui angket.

6.  Menyusun laporan kegiatan.
-       SK/ST Tim

-       SOP/Standart Oprasional Kegiatan.




-   Sarana prasarana pelaksanaan pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk.


-       Undangan/Daftar Hadir/Foto.



-       Angket dan rekapitulasi / tabulasi hasil angket.



-       Laporan efektifitas dan tingkat kepuasan masyarakat atas perubahan pelayanan.
3
JANGKA PANJANG

1.  Pembentukan Tim

2.  Merumuskan Perbaikan Pendaftaran Nikah/Rujuk berbasis pelayanan publik / one stop service system dengan penggunaan sarana IT.

3.  Mempersiapkan tempat,media dan sarana dan IT untuk pendaftaran nikah.

4.  Melakukan Sosialisasi dengan stakeholder ke masyarakat untuk peningkatan kesadaran masyarakat.


5.  Melakukan evaluasi efektifitas pelaksanaan pendaftaran Nikah melalui angket.

6.  Menyusun laporan kegiatan.


7.  Mengembangkan perbaikan pelayanan pendaftaran nikah ke jenis pelayanan lain.
-       SK/ST Tim.

-       SOP/Standart Oprasional Kegiatan.






-   Sarana prasarana pelaksanaan pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk.



-       Undangan/Daftar Hadir/Foto.





-       Angket dan rekapitulasi / tabulasi hasil angket.



-       Laporan efektifitas dan tingkat kepuasan masyarakat atas perubahan pelayanan.

-       Perbaikan pelayanan penerbitan duplikat Nikah, legalisir dll

B.     STAKEHOLDER PROYEK PERUBAHAN.
Stakeholder merupakan kunci penting dalam pelaksanaan proyek perubahan, oleh karena keberhasilan proyek perubahan ditentukan oleh pengelolaan stakeholder (Jalinan dan kerjasama) yang baik semua pihak untuk membentuk Tim yang Efektif.
Stakeholder dalam proyek perubahan ini menurut identifikasinya terbagi menjadi 2 yaitu stakeholder Internal dan eksternal, sedangkan menurut jenis fungsinya terbagi menjadi 3 yaitu : Primer, Sekunder dan Utama.
Lebih lanjut jenis stakeholder tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ;
C. STRATEGI KOMUNIKASI.       
            Guna mengefektifkan pola komunikasi ke semua stakeholder, maka perlu dikelompokkan fungsi masing-masing stakeholder seperti tabel di bawah ini ;
ANALISIS STAKEHOLDER
Influence
                        Dari analisis stakeholder diatas, disusun sebuah pengelolaan masing-masing stakeholder agar satu sama lain saling mendukung sesuai dengan Strategi sebagai berikut;
STRATEGI PENGELOLAAN STAKE HOLDER

Adapun hubungan antar stakeholder tergambar dalam Net Map sebagai berikut;
 

Pengaruh masing – masing stakeholder pada proyek perubahan adalah ;

No
Stakeholder Internal
Stakeholder Eksternal
Pengaruh
1
Kepala Kankemenag Kab.Pekalongan

Positif
2
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab.Pekalongan

Positif
3
JFU (Staff KUA)

Positif
4

Penyuluh Agama Honorer
Positif
5

Camat Kandangserang
Positif
6

Kepala Desa / Lurah
Positif
7

Kaur Kesra
Positif / Negatif
8

Penyuluh Agama Honorer
Positif
9

Masyarakat
Positif / Negatif

Adapun strategi komunikasi masing-masing stakeholder setelah mengadakan analisa fungsi stakeholder serta pengaruhnya adalah sebagai berikut ;
No
Stakeholder
Fungsi
Metode Komunikasi
1
Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan
Sebagai Promoters;
memiliki kepentingan besar terhadap Upaya dan juga kekuatan untuk membantu membuatnya berhasil.
Meminta dukungan terhadap program, jika program mengalami kendala memohon dukungan  dan mencari solusi / alternatif, saran dan dukungan.
2
Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Pekalongan
Sebagai Defenders ;
Dapat memberikan dukungan dan terlibat aktif dalam Tim, dan lebih mudah berkoordinasi.
1.    Melibatkan dalam Tim Efektif
2.    Memohon dukungan dan Bantuan.
3.    Menjadikan Sebagai media koordinasi dengan promoters.
3
JFU
Sebagai Defenders;
Dapat mendukung keberhasilan kegiatan serta dapat mempengaruhi Upaya keberhasilan.

1.    Meminta bantuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
2.    Membagi tugas sesuai Tupoksi dalam pelayanan Nikah.
3.    Melibatkan JFU dalam kegiatan tehnis.
4
Camat Kandangserang
Sebagai Latens ;
tidak memiliki kepentingan khusus, akan tetapi terlibat dalam upaya keberhasilan proyek perubahan, serta memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi perubahan jika mereka menjadi tertarik
1.    Memberikan informasi tentang rencana proyek perubahan.
2.    Berkoordinasi dan memberikan informasi perkembangan kegiatan proyek perubahan.
3.    Berusaha melibatkan dalam sosialisasi.
4.    Memohon bantuan untuk mengkoordinir dan memberikan arahan kepada Desa.
5
Kepala Desa/Lurah
Sebagai Latens ;
tidak memiliki kepentingan khusus, akan tetapi terlibat dalam upaya keberhasilan proyek perubahan, serta memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi perubahan jika mereka menjadi tertarik
1.    Memberikan Informasi tentang rencana proyek perubahan.
2.    Memohon bantuan untuk  sosialisasi rencana proyek perubahan ke masyarakat.
3.    Memohon bantuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
4.    Memohon bantuan untuk  mengkoordinir dan memberikan arahan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
6
Kaur Kesra
Sebagai apathetics;
Kurang memiliki kepentingan, dan sebagai obyek area perubahan.
1.    Memberikan informasi tentang proyek perubahan.
2.    Memberikan informasi tentang perlunya perubahan, manfaat positif dan negatifnya.
7
Penyuluh Agama Honorer (PAH)
Sebagai Latens;
Kurang memiliki kepentingan, tetapi memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi Upaya keberhasilan.
1.    Memberikan informasi tentang proyek perubahan.
2.    Memberikan informasi tentang perlunya perubahan, manfaat positif dan negatifnya.
3.    Memohon bantuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
4.    Memohon bantuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek positif dan negatif proyek perubahan.
8
Masyarakat
Sebagai apathetics;
kurang memiliki kepentingan dan menjadi obyek proyek perubahan.

1.    Memberikan informasi tentang proyek perubahan.
2.    Memberikan informasi tentang perlunya perubahan, manfaat positif dan negatifnya













BAB III
PELAKSANAAN PROYEK PERUBAHAN

A.    CAPAIAN PROYEK PERUBAHAN.
Capaian kinerja dari proyek perubahan ini tidak terlepas dari output kunci dan kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan. Dari Jadwal kegiatan yang sudah direncanakan (baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang) maka fokus dalam proyek perubahan  ini adalah pelaksanaan proyek perubahan dalam jangka pendek ( 2 bulan).
Secara rinci, kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai tahapan millestones dapat dilihat pada tabel dibawah ini ;
REKAPITULASI KEGIATAN

PROYEK PERUBAHAN PELAYANAN NIKAH
KUA KANDANGSERANG

TAHUN 2015






NO
WAKTU RENCANA
(DALAM MILLESTONE)
URAIAN KEGIATAN
TGL PELAKSANAAN
HASIL/BUKTI
1
Minggu Pertama April 2015
Konsultasi Stakeholder Internal (Mentor) Tentang Rencana Aksi Perubahan dan SK TIM
07 April 2015
Surat Tugas
2
Minggu Kedua April 2015
Koordinasi Stakeholder Internal (Mentor) tentang SOP
09 April 2015
Surat Tugas
3
Minggu Kedua April 2015
Koordinasi Stakeholder Internal (JFU KUA) tentang rencana Aksi Perubahan
09 April 2015
Foto, Notulen
4
Minggu Kedua April 2015
Koordinasi Stakeholder Internal (Kasi Bimas Islam)
14 April 2015
Foto, Materi Hasil Koordinasi
5
Minggu Kedua April 2015
Koordinasi stakeholder Eksternal (Camat Kandangserang) tentang pelayanan Nikah dan pelayanan KUA lainya
16 April 2015
Foto, Notulen
6
Minggu Kedua April 2015
Membuat Permohonan SK TIM Ke Kemenag
17 April 2015
Surat Permohonan Pemb. TIM
7
Minggu Kedua April 2015
Konsultasi Stakeholder Internal (Mentor) Tentang SOP,Brosur,Pamflet dll
21 April 2015
Surat Tugas
8
Minggu Kedua April 2015
Rapat Koordinasi dengan Stakeholder Eksternal (PAH Kec.Kandangserang)
22 April 2015
Undangan, Daftar Hadir, Foto, Notulen
9
Minggu Kedua April 2015
Penerbitan SK TIM Oleh Kemenag
23 April 2015
SK TIM Proyek Perubahan
10
Minggu Kedua April 2015
Penerbitan/Legalisasi  SOP Oleh Kankemenag
23 April 2015
SOP
11
Minggu Kedua April 2015
Koordinasi Stake Holder Internal (JFU KUA) Untuk pembekalan JFU tentang pelayanan Nikah baru
23 April 2015
Foto, Notulen, Daftarhadir
12
Minggu Kedua April 2015
Penyiapan sarana prasarana pelayanan Nikah
24 April 2015
Foto
13
Minggu Kedua April 2015
Rapat Koordinasi stake holder eksternal (Kecamatan dan Desa) ke 1
28 April 2015
Undangan, Daftar Hadir, Foto
14
Minggu Kedua April 2015
Koordinasi Stakeholder Eksternal (Kades Lambur)
29 April 2015
Foto, Notulen
15
Minggu Kedua April 2015
Koordinasi Stakeholder Eksternal (Kades Tajur)
29 April 2015
Foto, Notulen
16
Minggu Kedua April 2015
Rapat Koordinasi stake holder eksternal (Kecamatan dan Desa) ke 2
07 Mei 2015
Undangan, Daftar hadir, Foto
17
Minggu ketiga April 2015
Membuat Konsep Alur Pelayanan Nikah/Brosur/SOP/Pamflet
16 April 2015
Konsep SOP,Brosur, Pamflet
18
Minggu ketiga April 2015
Pembuatan media informasi KUA (Brosur, pamflet dll) tentang pelayanan Nikah
27 April 2015
Kuitansi pembuatan
19
Minggu keempat April 2015
Membuat pengawasan / pantauan kehadiran Catin dalam pendaftaran Nikah
16 April 2015
Daftar Pantauan Kehadiran Catin
20
Minggu Kedua April 2015
Koordinasi Stakeholder Eksternal (Kades Kandangserang)
29 April 2015
Foto, Notulen
21
Minggu keempat April 2015
Pemasangan Informasi Publik tentang Pelayanan Nikah dan lainya di Desa
29 April 2015
Foto
22
Minggu keempat April 2015
Pemasangan Informasi publik tentang pelayanan Nikah dan Pelayanan lainya di KUA
30 April 2015
Foto
23
Minggu keempat April 2015
Sosialisasi Pelayanan Nikah untuk Warga Desa Lambur dan Kandangserang
05 Mei 2015
Undangan, Foto, Daftar Hadir
24
Minggu keempat April 2015
Sosialisasi Pelayanan Nikah untuk Warga Desa Tajur
06 Mei 2015
Undangan, Foto, Daftar Hadir
25
Minggu keempat Juni 2015
Penyusunan Laporan proyek perubahan pelayanan Nikah berbasis Pelayanan Publik (one Stop Service System) untuk Balai Diklat Keagamaan Semarang
22-26 Juni 2015
Laporan Evaluasi
26
Minggu keempat April 2015
Membuat Kuisioner Catin
16 April 2015
Kuisioner
27
Minggu keempat April 2015
Membuat Materi/bahan untuk sosialisasi
20 April 2015
Bahan / Materi Sosialisasi
28
Minggu keempat April sampai dengan Minggu keempat Juni 2015
Melakukan Pengawasan, Bimbingan serta Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Nikah
17-19 Juni 2015
Daftar Pantauan Kehadiran Catin
29
Minggu keempat April sampai dengan Minggu keempat Juni 2015
Pelaksanaan Pola Pelayanan Nikah KUA berbasis pelayanan Publik (One Stop Service system)
30 April s.d 30 Juni 2015
Foto kegiatan Pendaftaran Nikah

Dari rekapitulasi kegiatan diatas, maka capaian perubahan yang sudah dicapai berdasarkan output / kunci keberhasilan dapat dilihat pada tabel di bawah ini ;
RENCANA
OUT PUT
Pola pendaftaran nikah berjalan lebih efektif dan efesien sesuai rencana proyek perubahan.
Setelah pembuatan SOP, Penyiapan sarana prasarana, Koordinasi stakeholder, sosialisasi dan pembekalan JFU. Pola Pelayanan Nikah di KUA Kandangserang berbasis pelayanan public dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien sejak minggu ke empat April 2015 (30 April 2015)
Meningkatnya kesadaran Masyarakat terhadap pelayanan KUA melalui indikator Catin datang dan mengurus sendiri persyaratan ke KUA dan hasil survey / angket tingkat kepuasan masyarakat meningkat.
1.    Sebanyak 87 % catin dan wali datang sendiri ke KUA untuk mendaftar sekaligus melaksanaan pemeriksaan di KUA. Angka ini meningkat bila dibandingkan pengamatan penulis sebelum diadakan perubahan yang hanya berkisar antara 40 % s.d 60 % setiap  tahun.
2.    Hasil survey kuisioner catin tentang tingkat kepuasan pelayanan Nikah/Rujuk KUA menyatakan ; 31 % (Amat Baik), 52 % (Baik) dan 17 % (Cukup). Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar catin (83%) menyatakan puas / baik tentang pelayanan Nikah/Rujuk KUA.
Terlaksanakanya koordinasi dengan stakeholder.
Koordinasi dengan stakeholder dilaksanakan secara intensif selama 11 kali (lihat rekap kegiatan) termasuk dengan stake holder internal maupun eksternal. Dari koordinasi ini keseluruhan stake holder menyambut positif dan membantu pelaksanaan proyek perubahan (Hasil Koordinasi masing-masing stakeholder terlampir).
Keterbukaan informasi publik mengenai pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk melalui media Pamflet, brosur, banner dll.
Hasil survey berdasarkan kuisioner catin mengenai keterbukaan informasi public dalam pelayanan Nikah/Rujuk yang dilaksanakan oleh KUA adalah 87 % menyatakan baik (Lihat Laporan Evaluasi).

B.     KENDALA INTERNAL DAN EKTERNAL.
Pelaksanaan suatu kegiatan memang tidak akan lepas dari kendala atau hambatan dalam pelaksanaanya. Dalam pelaksanaan proyek perubahan pelayanan nikah berbasis pelayanan publik (one stop service system) terdapat beberapa kendala antara lain ;
1.    Kendala Internal meliputi ;
a.    Kurangnya SDM.
-   Salah satu JFU KUA Kandangserang cuti hamil.
-   Tidak semua JFU Mahir dalam pengoperasian Komputer.
b.    Kurangnya Sarana prasarana KUA.
-  Komputer dan Print Epson pencetak buku Nikah mengalami kerusakan.
-  Jaringan internet sering bermasalah.
-  Meubelair untuk pelayanan KUA terbatas.
-  Tata ruang KUA kurang memadai.
-  Keterlambatan pencairan anggaran.
c.    Kendala Administratif.
-   Pengajuan permohonan Nikah sebagian catin belum lengkap.
2.    Kendala Eksternal meliputi;
a.    Kendala SDM meliputi ;
-       Kurangnya pengetahuan Masyarakat.
-       Kurangnya kesadaran masyarakat.
-       Intervensi/kepentingan pihak lain ( kaur kesra/Desa ).
b.    Kendala Geografis.
-       Jarak tempuh / Kondisi Jalan dari KUA ke Desa 70% sangat sulit (Area pegunungan) dan jauh.
c.    Kendala Organisasi.
-       Reformasi Birokrasi Desa belum Optimal.
C. STRATEGI MENGATASI KENDALA.
Dalam mengatasi kendala baik eksternal maupun internal yang muncul digunakan beberapa cara untuk mengatasinya, hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini ;


KENDALA
STRATEGI MENGATASI
Kurangnya JFU (Salah satu JFU Cuti hamil)
Mengoptimalkan JFU yang ada dengan jalan membagi tambahan tugas dan tanggungjawab agar dapat meminimalisir hambatan pelayanan.
Tidak semua JFU Mahir mengoperasikan Komputer/SIMKAH
Mengadakan bimbingan dan Menempatkan JFU yang mahir dalam IT sebagai operator input data SIMKAH
Komputer dan Print Epson pencetak buku Nikah mengalami kerusakan
Mengupayakan segera dapat diatasi dengan jalan segera mereparasi / service ke bengkel yang rela bekerja diluar jam layanan agar secepatnya dapat digunakan.
Jaringan internet sering bermasalah
Bekerjasama dengan layanan internet melalui Wifi (PNPM Desa Kandangserang).
Meubelair untuk pelayanan KUA terbatas
Mengoptimalkan meubelair yag ada guna pelayanan Nikah.
Tata ruang KUA kurang memadai
Mengoptimalkan tata kelola ruang KUA guna Pelayanan Nikah.
Keterlambatan Pencairan Dana
Kegiatan yang membutuhkan dukungan dana disesuaikan dengan kondisi dana yang ada.
Pengajuan permohonan Nikah sebagian catin belum lengkap
Memberikan pengertian kepada catin tentang persyaratan dan prosedur pelayanan melalui brosur.
Kurangnya pengetahuan Masyarakat
Mengadakan sosialisasi ke Masyarakat melalui Desa/Kelurahan .
Kurangnya kesadaran masyarakat
Memberikan sosialisasi ke Masyarakat tentang manfaat perbaikan Pelayanan.
Intervensi/kepentingan pihak lain (kaur kesra/Desa )
Koordinasi dengan Kepala Desa tentang alur dan Prosedur pelayanan Nikah yang harus di jalankan.
Jarak tempuh / Kondisi Jalan dari KUA ke Desa 70% sangat sulit (Area pegunungan) dan jauh
Bagi catin yang kondisi geografis mengalami kesulitan, memberikan toleransi dan kebijakan khusus dalam pelayanan.
Reformasi Birokrasi Desa belum Optimal.
Koordinasi kepada Desa tentang peraturan dan perundangan pelayanan Nikah.
                                                                                                               
C.    INSTRUMEN MONITORING.
Instrumen Monitoring yang digunakan untuk memonitor dan mengawasi tingkat keberhasilan pelaksanaan proyek perubahan pelayanan Nikah berbasis pelayanan Publik (One Stop Service) KUA Kecamatan Kandangserang adalah sebagai berikut ;

1.    Tabel Pantauan Kehadiran Catin.
Project leader melalui sebuah tabel / daftar sederhana melakukan pengawasan dan pantuan kehadiran catin melalui check list. Dari check list tersebut kemudian di analisa prosentase kehadiran catin setelah diadakan perubahan pelayanan serta sosialisasi. Kenaikan prosentase kehadiran catin secara pribadi dalam pendaftaran / pelayanan Nikah/Rujuk merupakan indikator penting bagi keberhasilan perubahan pelayanan, sosialisasi serta kerjasama stake holder yang sudah dilaksanakan.
       Dari pantauan kehadiran catin yang dilakukan project leader  melalui daftar pantauan kehadiran catin, maka kehadiran catin dalam pelaksanaan proyek perubahan dapat dilihat pada tabel berikut;
2.    Angket/Kuisioner Catin.
Kuisioner / Angket yang digunakan project leader dalam pelaksanaan proyek perubahan pelayanan Nikah/Rujuk dimaksudkan untuk mengukur beberapa hal;
a.    Tingkat Kepuasan Publik terhadap pelayanan KUA.
b.    Tingkat Pengetahuan Publik tentang prosedur dan pelayanan Nikah/Rujuk atas sosialisasi yang sudah dilaksanakan.
c.    Pengetahuan Catin tentang Biaya Nikah/Rujuk.
d.   Tingkat kesadaran publik tentang pengurusan pelayanan Nikah/Rujuk.
e.    Tingkat kepuasan Publik terhadap keterbukaan informasi pelayanan Nikah/Rujuk di KUA.
Dari kuisioner/angket inilah kemudian diadakan analisa dan pengolahan Data untuk mengevaluasi efektifitas perubahan pelayanan Nikah/Rujuk serta tingkat keberhasilan proyek perubahan. Dari analisa data yang ada, maka diperoleh hasil sebagai berikut;
KESADARAN PUBLIK UNTUK MENGURUS SENDIRI PELAYANAN NIKAH/RUJUK

















BAB IV
PENUTUP
A.  KESIMPULAN.
Dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proyek perubahan pelayanan Nikah/Rujuk berbasis pelayanan publik (One Stop Service system) yang sudah dilaksanakan di KUA Kecamatan kandangserang Kab. Pekalongan dapat disimpulkan beberapa hal antara lain;
1.    Pola perubahan pelayanan Nikah / Rujuk yang sudah dilaksanakan memiliki banyak manfaat , antara lain;
a.    Lebih Efesien, yaitu Catin dan Wali hanya datang satu kali ke KUA untuk pendaftaran sekaligus Pemeriksaan.
b.    Lebih Transparant, Catin dan wali akan memperoleh informasi dari KUA melalui brosur, pamflet, papan informasi dll tentang berbagai prosedur pelayanan yang ada di KUA.
c.    Mengutamakan tingkat kepuasan publik, karena Catin/Wali mengisi angket/Kuisioner tentang tingkat kepuasan dalam pelayanan KUA.
2.    Pola perubahan pelayanan Nikah/Rujuk berbasis pelayanan publik adalah wujud reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih bersih.
3.    Pola perubahan pelayanan yang sudah direncanakan tidak akan bisa berjalan optimal tanpa dukungan stakeholder lain (Internal atau eksternal) terutama dari pihak Desa/Kelurahan. Tanpa adanya reformasi ditingkat Desa/Kelurahan mustahil perubahan pola pelayanan di KUA dapat terlaksana.
B.  REKOMENDASI.
Untuk mendukung peningkatkan pelayanan KUA yang lebih baik, kami merekomendasikan beberapa hal antara lain;
1.    Penambahan sarana dan prasarana KUA yang memadai, teruma sarana prasarana pelayanan Nikah/Rujuk meliputi; Komputer, Mono Display, Meubelair, Foto dll.
2.    Penambahan dan peningkatan kualitas SDM (JFU) di KUA.
3.    Dibuat Format Model tata ruang dan tata kelola ruang KUA secara Nasional (Model Pelayanan Publik).
DAFTAR PUSTAKA

KUA Kandangserang,”Profil KUA Kandangserang Th 2014”
http//:Bengkulu1.kemenag.go.id, tanggal 1 juni 2015, jam 10.00 WIB.

Departemen Agama, “Buku Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam” Edisi 2005
Laporan Tahunan KUA kandangserang, Data KUA kandangserang th 2014
Menpan, “Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Tekhnis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standart Pelayanan.”
Menteri Agama, “Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang “perubahan atas Peraturan Pemenrintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang berlak pada Departemen  Agama”

PMA Nomor 24 tahun 2014 tentang “pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA”.


Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang “Pencatatan Nikah”
PMA Nomor 477 Tahun 2004 tentang “Pencatatan Nikah”












HALAMAN PERSETUJUAN






Persetujuan Mentor dan Coach
atas
Laporan Proyek Perubahan
Optimalisasi Pelayanan Pendafataran Nikah/Rujuk berbasis Pelayanan Publik (one Stop Service System) KUA Kec. Kandangserang Kab. Pekalongan
Semarang,        Juni 2015

Project Leader





H. Moh. Irkham, S.Ag, M.Pd.I
Penata Tk.I (III/d)
NIP. 197703142002121002





Coach,                                                                 Mentor,



Drs. H. Nafiudin,M.Si, M.Pd                            Dr. H. A. Umar, MA
NIP. 196502271986031001                                NIP.196401091994031003






BIO DATA PESERTA DIKLATPIM IV

1.
Nama
:
H. Moh. Irkham, S.Ag, M.Pd.I
2.
Tempat Tgl Lahir
:
Pekalongan, 14 Maret 1977
3.
NIP
:
197703142002121002
4.
Alamat
:
Kemasan RT 06 RW 07 No 285 Bojong Kab. Pekalongan 51156
5.
Riwayat Jabatan
:
-   Penyuluh Agama Fungsional Kankemenag Kab.Pekalongan sejak Th 2002 s.d 2007.
-   Staff Mapenda Kankemenag Kab.Pekalongan sejak Tahun 2007 s.d 2010.
-   Bendahara Kankemenag Kab. Pekalongan sejak tahun 2010 s.d 2013.
-   Kepala KUA Kandangserang sejak tahun 2013 Sampai sekarang.
6.
Riwayat Pendidikan
:
-   MIS Kemasan Bojong Kab. Pekalongan.
-   MTS YMI Wonopringgo Kab. Pekalongan.
-   MA Wahid Hasyim Jekulo Kudus.
-   Fak. Ushuluddin STAIN Kudus.
-   Program study PAI UNWAHAS Semarang.

                                                                  

Pekalongan, 12 Juni 2015
                                                                   Peserta DIKLATPIM  IV


                                                                   H. Moh.Irkham, S.Ag.M.Pd.I




[1] KUA Kandangserang,”Profil KUA Kandangserang Th 2014” hal.3
[2] Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001
[3] http//:Bengkulu1.kemenag.go.id, tanggal 1 juni 2015, jam 10.00 WIB.
[4] Departemen Agama, “Buku Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam” Edisi 2005, hal. 225.
[5] PMA Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
[6] Laporan Tahunan KUA kandangserang, Data KUA kandangserang th 2014,
[7] Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang “Pencatatan Nikah”
[8] Permenpan Nomor 36 Tahun 2012
[9] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemenrintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang berlak pada departemen  Agama.
[10] PMA Nomor 24 tahun 2014 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar