LAPORAN PROYEK PERUBAHAN
OPTIMALISASI PELAYANAN NIKAH/RUJUK BERBASIS PELAYANAN PUBLIK (ONE
STOP SERVICE) KUA KANDANGSERANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangserang adalah instansi
pemerintahan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Keberadaannya di wilayah Kecamatan di sebuah Kabupaten yang wilayah tugasnya
meliputi beberapa Desa. Tugas pokok dan fungsinya adalah melaksanakan sebagian
tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan di bidang keagamaan.
KUA Kecamatan Kandangserang Kab.Pekalongan mempunyai Visi: “Terwujudnya
pelayanan prima melalui penyelenggaraan layanan unggulan untuk melaksanakan
tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama di tingkat Kecamatan menuju masyarakat
kecamatan Kandangserang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT”.
Sedangkan Misi
KUA Kecamatan Kandangserang: “meningkatkan kwalitas pencatatan nikah dan
rujuk, pembinaan kemasjidan, pemberdayaan zakat,wakaf dan ibadah social,
pembinaan keluarga sakinah dan kordinasi lintas sektoral”.[1]
Tugas
Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah
Kecamatan.[2]
Adapun Fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangserang meliputi beberapa hal
antara lain :
1.
Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi.
2.
Menyelenggarakan
surat menyurat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
Kecamatan.
3.
Melaksanakan
Pencatatan Nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal
dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai
kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku.[3]
Adapun kegiatan Kepala KUA
berdasarkan PMA Nomor 477 Tahun 2004 adalah:
1.
Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi data keagamaan.
2.
Menyelenggarakan
surat menyurat,pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga KUA.
3.
Melakukan
pembinaan kepenghuluan.
4.
Melakukan
pembinaan keluarga sakinah.
5.
Melakukan
pembinaan ibadah sosial.
6.
Melakukan
pembinaan produk halal.
7.
Melakukan
kemitraan/kerjasama dengan instansi terkait.
8.
Melakukan
pembinaan zakat, wakaf dan ibadah haji.
9.
Mengadakan
pembinaan kesejahteraan keluarga ( misalnya lewat Suscatin).[4]
Dari tugas dan fungsi KUA, terdapat beberapa jenis kegiatan Pelayan
di KUA Kecamatan Kandangserang antara lain :
1.
Pencatatan
Nikah dan Rujuk.
2.
Bimbingan
Ibadah haji (Manasik dan Sosialisasi Haji).
3.
Bimbingan
Perwakafan.
4.
Penerbitan
Duplikat Buku Nikah.
5.
Penerbitan
Rekomendasi Nikah ke luar wilayah kecamatan.
6.
Bimbingan
dan pembinaan mu’allaf (masuk islam).
7.
Legalisir
Buku Nikah.
8.
Bimbingan
dan pembinaan keluarga sakinah.
9.
Bimbingan
dan pembinaan Ibsos dan kemasjidan (Zakat dan Kemasjidan).
10.
Bimbingan
dan Pembinaan Produk Halal.[5]
Dari sembilan jenis pelayanan KUA, ada satu jenis pelayanan dengan
volume pelayanan tertinggi dan sering terjadi permasalahan yaitu pelayanan Nikah/Rujuk. Hal ini dapat dilihat dari tabel
berikut ini;
DATA JUMLAH PELAYANAN KUA[6]
NO
|
Jenis Pelayanan
|
Jml Kegiatan Selama 1 Th
|
1
|
Pelayanan Nikah / Rujuk
|
355
|
2
|
Pelayanan Rekomendasi Nikah
|
133
|
3
|
Pelayanan Duplikat Surat Nikah
|
22
|
4
|
Pelayanan Legalisir Buku Nikah
|
146
|
5
|
Pelayanan Perwakafan
|
1
|
6
|
Pelayanan Bimbingan ibadah Haji
|
1
|
7
|
Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Mu’allaf
|
1
|
8
|
Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Sakinah
|
1
|
9
|
Pelayanan Bimbingan dan Pembinaan Ibsos dan Kemasjidan
|
2
|
10
|
Pelayanan dan Bimbingan Produk halal
|
0
|
Berbagai masalah terkait pelaksanaan pendaftaran nikah yang ada di
KUA Kandangserang antara lain :
1.
Pelaksanaan
pendaftaran nikah KUA Kandangserang belum ada alur pelayanan (SOP) yang baku, sistem pendaftaran masih
menggunakan pola lama, yaitu calon pengantin atau Kaur Kesra datang ke KUA
dengan membawa persyaratan dari Desa kemudian diterima oleh petugas JFU
(Petugas penerima pendaftaran) untuk di daftar di buku pendaftaran. Kemudian
pada H-5 biasanya catin dan wali datang untuk pemeriksaan dan bimbingan
perkawinan, termasuk melengkapi kekurangan persyaratan.
2.
Kurangnya
kesadaran Masyarakat, Sebagian Calon pengantin masih enggan mengurus
pendaftaran Nikah di KUA secara pribadi. Hal ini berakibat munculnya ketidak
tahuan masyarakat tentang proses pelayanan KUA, sehingga Pihak KUA dianggap
kurang terbuka dan sulit dalam pelayanan.
3.
Masih
ada sebagian Catin yang terlambat dalam pendaftaran nikah (Kurang dari 10
hari). Sehingga banyak pendaftaran yang menggunakan rekomendasi kecamatan dan
petugas kesulitan dalam menyelesaikan administrasi (termasuk waktu penyetoran
biaya Nikah).
Permasalahan diatas merupakan hasil analisis identifikasi isu
stratejik yang dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
IDENTIFIKASI ISU
|
|||||||
PERMASALAHAN
|
DIMENSI
|
PENYEBAB DAMPAK
|
|||||
PELAYANAN PENDAFTARAN NIKAH DAN PENERBITAN DUPLIKAT
NIKAH
|
ORGANISASI
|
Peraturan
Kurang Aplikatif.
|
|||||
Kurang
open Manajemen.
|
|||||||
Kurangnya
JFU / SDM
|
|||||||
Kurangnya
Sarana Prasarana.
|
|||||||
Tidak
adanya Standart minimal Pelayanan
|
|||||||
SDM
|
Kurangnya
Kompetensi petugas.
|
||||||
Kurangnya
Integritas JFU
|
|||||||
Kurangnya
Motivasi kerja .
|
|||||||
Kurangnya
pengetahuan tentang perundangan dan ketentuan
|
|||||||
PELAYANAN
|
Intervensi
P3n / Pihak lain masih dominan.
|
||||||
Kurangnya
Pengetahuan Masyarakat.
|
|||||||
Lokasi
Pelayanan / Keadaan Geografis / akses jalan yang menyulitkan.
|
|||||||
Standart
Pelayanan Belum terpenuhi.
|
|||||||
PEMILIHAN ISU
|
|||||||
Pelayanan Nikah/Rujuk KUA Kandangserang
|
|||||||
PENYEBAB/ DAMPAK
|
KRITERIA
|
PRIORITAS
|
|||||
Pelayanan
Pendaftaran Nikah dan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
|
A
|
P
|
K
|
L
|
|||
Aktual
|
Problematik
|
Kekhalayakan
|
Layak
|
||||
Peraturan terkait
|
4
|
4
|
4
|
5
|
17
|
||
Standar Pelayanan
|
5
|
4
|
4
|
5
|
18
|
||
Birokrasi
|
4
|
3
|
4
|
4
|
15
|
||
Komitmen Petugas
|
4
|
4
|
4
|
4
|
16
|
||
Mental Petugas
|
4
|
4
|
3
|
3
|
14
|
||
Motivasi Petugas
|
4
|
5
|
4
|
4
|
17
|
||
Masyarakat/Pemohon
|
5
|
5
|
4
|
4
|
18
|
||
Ketepatan waktu
|
4
|
3
|
4
|
4
|
15
|
||
Proses panjang (lama)
|
3
|
5
|
4
|
5
|
17
|
||
Data pendukung/Persyaratan
|
3
|
4
|
4
|
4
|
15
|
||
RANGKING SKALA PRIORITAS
|
|||||||||
Pelayanan Nikah/Rujuk KUA Kandangserang
|
|||||||||
Rangking
|
PENYEBAB/ DAMPAK
|
KRITERIA
|
PRIORITAS
|
||||||
Pelayanan Pendaftaran Nikah dan
Penerbitan Duplikat Buku Nikah
|
A
|
P
|
K
|
L
|
|||||
Aktual
|
Problematik
|
Kekhalayakan
|
Layak
|
||||||
1
|
Standar
Pelayanan
|
5
|
4
|
4
|
5
|
18
|
|||
2
|
Masyarakat/Pemohon
|
5
|
5
|
4
|
4
|
18
|
|||
3
|
Peraturan
terkait
|
4
|
4
|
4
|
5
|
17
|
|||
3
|
Motivasi
Petugas
|
4
|
5
|
4
|
4
|
17
|
|||
3
|
Proses
panjang (lama)
|
3
|
5
|
4
|
5
|
17
|
|||
4
|
Komitmen
Petugas
|
4
|
4
|
4
|
4
|
16
|
|||
6
|
Birokrasi
|
4
|
3
|
4
|
4
|
15
|
|||
6
|
Ketepatan waktu
|
4
|
3
|
4
|
4
|
15
|
|||
6
|
Data
pendukung/Persyaratan
|
3
|
4
|
4
|
4
|
15
|
|||
7
|
Mental
Petugas
|
4
|
4
|
3
|
3
|
14
|
|||
Pola Pelayanan Nikah sebelum perubahan.
Proses pelayanan
Nikah/Rujuk yang ada di KUA Kandangserang mengacu pada peraturan yang ada
adalah sebagai berikut ;
1.
Calon
pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat
pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon
pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat
pengantar nikah (N1,N2,N3,N4 dan N7) untuk dibawa ke KUA
(Kecamatan);
3. Jika pernikahan dilakukan di luar
Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA
(Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk
dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
4. Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon
pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat
dispensasi nikah.[7]
5. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah
untuk melakukan pendaftaran nikah;
6. Jika pernikahan dilakukan di KUA
(Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
7. Jika perikahan dilakukan di luar KUA
(Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,-
lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat
akad nikah.
8. Calon pengantin mendatangi KUA
(Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon
pengantin dan wali nikah;
9. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA
(Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku
nikah.
Dari proses
pelayanan nikah diatas, ada beberapa hal yang dianggap kurang efektif antara
lain ;
1. Calon pengantin mendatangi KUA Kecamatan 2 kali, yaitu pada
waktu pendaftaran dan pemeriksaan, hal ini menimbulkan keengganan Catin untuk
datang ke KUA pada waktu pendaftaran (lebih suka menitipkan ke pihak lain).
2. Karena catin dan wali tidak datang langsung pada saat
pendaftaran, maka menimbulkan ketidaktahuan masyarakat terhadap proses
pelayanan KUA.
Pola Pelayanan Nikah
Perubahan.
Pola pelayanan
Nikah/Rujuk baru adalah inovasi terhadap pola pelayanan yang ada dengan
mengedepankan standart pelayanan Publik. Prinsip standart pelayanan publik,
meliputi :
1. Sederhana, Standar Pelayanan yang mudah
dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas
dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.
2. Konsistensi,
Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan
ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya
pelayanan yang terjangkau.
3. Partisipatif, Penyusunan Standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan
pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar
komitmen atau hasil kesepakatan.
4. Akuntabel, Hal-hal yang diatur dalam standar
pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten
kepada pihak yang berkepentingan.
5. Berkesinambungan, Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan
kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan.
6. Transparansi, harus dapat dengan mudah diakses dan
diketahui oleh seluruh masyarakat.
7. Keadilan, Standar pelayanan harus menjamin bahwa
pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status
ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan
mental.[8]
Dari standart pelayanan publik
diatas, KUA kandangserang menerapkan proses pelayanan Nikah baru sebagai
berikut :
1.
Lebih Efesien, yaitu Catin dan Wali hanya datang satu kali ke KUA
untuk pendaftaran sekaligus Pemeriksaan.
2.
Lebih Transparant, Catin dan wali akan memperoleh informasi dari KUA
melalui brosur, pamflet, papan informasi dll tentang berbagai prosedur
pelayanan yang ada di KUA.
3.
Mengutamakan tingkat kepuasan publik, karena Catin/Wali mengisi
angket/Kuisioner tentang tingkat kepuasan dalam pelayanan KUA.
Secara lengkap prosedur pelayanan
Nikah/Rujuk baru KUA Kandangserang adalah sebagai berikut :
1.
Calon
pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat
pengantar nikah (N1,N2,N3,N4 dan N7).
2.
Jika
Calon pengantin pria berasal dari luar Desa maka pengantar nikah berasal dari
Desa yang bersangkutan. Dan jika calon pengantin berasal dari luar kecamatan
(pengantar dari Desa Yang bersangkutan) ditambah surat rekomendasi/hasil
pemeriksaan dari KUA.
3. Calon Pengantin mendatangi Puskesmas untuk
melakukan pemeriksaan kehamilan dan kesehatan sebelum ke KUA.
4. Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari
kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk
mengurus surat dispensasi nikah dari kecamatan sebelum ke KUA.
5.
Calon
pengantin beserta wali mendatangi Kantor KUA
(Kecamatan) untuk melakukan pendaftaran nikah sekaligus
Pemeriksaan dengan membawa berkas persyaratan Nikah (Catin Lk dan PR).
6. Jika pernikahan dilakukan di KUA
(Kecamatan) pada jam kerja, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika
perikahan dilakukan di luar KUA
(Kecamatan) maka dikenakan biaya Rp 600.000,[9](Lewat Petugas KUA).[10]
7.
Calon
pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan)
atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penandatanganan penyerahan
buku nikah.
PROSES PELAYANAN NIKAH/RUJUK
CALON
PENGANTIN DAN
WALI
|
KANTOR
DESA
Mengurus
Surat Pengantar Nikah (N1-N7) dengan membawa Foto Copy KTP & KK (Catin
& Wali) serta berkas Pengantar nikah Catin laki-laki (bila berasal dari
luar Desa)
|
PUSKESMAS
Catin
melakukan Pemeriksaan Kehamilan dan
Imunisasi dengan membawa berkas
Pengantar Nikah dari Desa
|
||
KANTOR KECAMATAN
Mengurus
Rekomendasi (sebelum ke KUA) Jika
waktu Pendaftaran dan Pelaksanaan Nikah Kurang dari 10 hari
|
||||
PELAKSANAAN
AKAD
NIKAH
(
DIKANTOR / LUAR KANTOR)
Catin (LK & PR) , Wali, Dua Orang
Saksi, Mahar / Mas Kawin
|
KUA
Catin
Melakukan PENDAFTARAN sekaligus PEMERIKSAAN dengan membawa Berkas Permohonan
Pendaftaran Nikah, Rencana Mahar, dan KTP 2 orang saksi (biaya di kantor Rp
0,- diluar Rp 600.000,- disetor lewat Petugas KUA)
|
B.
AREA PROYEK PERUBAHAN.
Hal yang menjadi fokus dalam proyek perubahan adalah pola pelayanan nikah dalam hal ini
pendaftaran Nikah/Rujuk di KUA Kecamatan Kandangserang. Proyek ini dilaksanakan
guna menciptakan pola Pelayanan Baru yang lebih Efektif dan Efesien dan
berbasis pelayanan publik, perubahan tersebut meliputi beberapa hal antara lain
:
a.
Menyusun
SOP yang efektif dan efesien dengan mengoptimalkan SDM, sarana dan prasarana
yang ada (Sistem One Stop Service).
b.
Membagi
tugas kepada JFU yang ada sesuai SOP pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk.
c.
Mengawasi
dan memantau pelaksanaan Pendaftaran Nikah (One Stop Service).
d.
Mengadakan
sosialisasi perubahan Pendaftaran Nikah tersebut kepada masyarakat/Desa.
e.
Memberikan
informasi publik tentang prosedur pendaftaran Nikah melalui brosur, banner atau
media informasi publik lainya yang mudah dijangkau masyarakat.
f.
Mengevaluasi
efektifitas dan efesiensi pelaksanaan pendaftaran Nikah /Rujuk model baru.
C.
TUJUAN PROYEK PERUBAHAN.
Dalam kegiatan
proyek perubahan Pelayanan Nikah/Rujuk
berbasis Pelayanan Publik (One Stop Service System) KUA Kecamatan Kandangserang
Kab. Pekalongan mempunyai tujuan antara lain ;
a.
Tujuan
Jangka Pendek, meliputi :
1.
Perbaikan
pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk di KUA yang lebih baik, efektif dan efesien
berbasis pelayanan publik.
2.
Menanamkan
kedisiplinan administrasi masyarakat dalam hal pengajuan berkas permohonan
Nikah/Rujuk, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam hal pencatatan
administrasi KUA.
3.
Memberikan
kesadaran publik tentang pelayanan KUA yang sebetulnya mudah untuk dilaksanakan,
sehingga memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk datang dan mengurus
sendiri ke KUA.
b.
Jangka
Menengah , meliputi :
1.
Memperbaiki
dan meningkatkan ke jenis pelayanan lain di KUA Kandangserang seperti ;
a.
Bimbingan
Ibadah haji (Manasik dan Sosialisasi Haji).
b.
Bimbingan
Perwakafan.
c.
Penerbitan
Duplikat Buku Nikah.
d.
Penerbitan
Rekomendasi Nikah ke luar wilayah kecamatan.
e.
Bimbingan
dan pembinaan mu’allaf (masuk islam).
f.
Legalisir
Buku Nikah.
g.
Bimbingan
dan pembinaan keluarga sakinah.
h.
Bimbingan
dan pembinaan Ibsos dan kemasjidan.
2.
Menerapkan
pola pelayanan ke seluruh wilayah kecamatan kandangserang serta memberikan
informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
c.
Jangka
Panjang, meliputi :
a.
Meningkatkan
Kesadaran Publik dengan ditandai meningkatkanya jumlah masyarakat yang mengurus
secara pribadi ke KUA.
b.
Meningkatnya
tingkat kepuasan masyarakat.
c.
Perbaikan
Pelayanan KUA berbasis penggunaan Informasi dan Tehnologi (IT)
d.
Meminimalisir
opini pungli KUA dalam hal biaya Nikah dengan jalan memberikan informasi yang
sejelas-jelasnya ke masyarakat.
D. MANFAAT PERUBAHAN.
Dalam kegiatan proyek perubahan Pelayanan Pendaftaran Nikah/Rujuk
berbasis Pelayanan Publik (One Stop Service System) KUA Kecamatan Kandangserang
Kab. Pekalongan mempunyai manfaat perbaikan, baik secara birokrasi, Kinerja
maupun kualitas pelayanan. Hal ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini ;
NO
|
JENIS PERUBAHAN
|
MANFAAT
|
1
|
Reformasi Birokrasi
|
-
Terbentuknya TIM
efektif untuk pelaksanaan pelayanan pendaftaran Nikah/rujuk yang efektif dan efesien.
-
Meningkatkan
tanggung jawab dan kedisiplinan JFU dalam pelayanan KUA.
-
Terbentuknya
birokrasi yang lebih mudah dan efesien.
|
2
|
Perbaikan Kinerja
|
-
Menimbulkan
kemudahan bagi masyarakat.
-
Menimbulkan
kesadaran masyarakat untuk mengurus pelayanan KUA tanpa perantara pihak lain.
|
3
|
Kualitas
Pelayanan Publik
|
Pendaftaran
nikah berdasarkan standart pelayanan publik, pelayanan dievaluasi dan diukur
berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat melalui angket. Sehingga standart
kepuasan ini menjadi tolak ukur kualitas keberhasilan.
|
E. RUANG LINGKUP PROYEK PERUBAHAN.
Kegiatan penting yang menjadi ruang lingkup dalam pelaksanaan proyek
perubahan pelayanan nikah/rujuk , antara lain:
1.
Pembentukan
TIM efektif.
2.
Menyusun
SOP dan rumusan pelaksanaan pendaftaran nikah.
3.
Mempersiapkan
tempat, media dan sarana pendaftaran nikah sesuai sarana yang ada.
4.
Koordinasi
dengan Stakeholder Internal dan eksternal.
5.
Pembekalan
pengetahuan bagi JFU mengenai Proses Pendaftaran nikah yang efektif.
6.
Melakukan
Sosialisasi dengan stakeholder dan masyarakat.
7.
Pembuatan
pamflet, banner, brosur sebagai media informasi masyarakat.
8.
Pemasangan
pamflet/banner di tempat strategis (Kecamatan, kelurahan dsb).
9.
Melakukan
evaluasi efektifitas pelaksanaan pendaftaran Nikah melalui angket.
10.
Menyusun
laporan kegiatan.
F.
KRITERIA KEBERHASILAN.
Proyek perubahakan ini dilaksanakan untuk mengatasi masalah yang
dijadikan area perubahan, tujuan proyek perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan
pelayanan Nikah/Rujuk KUA Kandangserang. Dalam mengoptimalkan masalah tersebut,
Output Kunci/Kriteria keberhasilan Proyek Perubahan ini adalah ;
1.
Pola
pendaftaran nikah berjalan lebih efektif dan efesien sesuai rencana proyek
perubahan.
2.
Meningkatnya
kesadaran Masyarakat terhadap pelayanan KUA melalui indikator Catin datang dan
mengurus sendiri persyaratan ke KUA dan hasil survey / angket tingkat kepuasan
masyarakat meningkat.
3.
Terlaksanakanya
koordinasi dengan stakeholder.
4.
Keterbukaan
informasi publik mengenai pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk melalui media
Pamflet, brosur, banner dll.
BAB II
DESKRIPSI PROYEK PERUBAHAN
A.
ROAD MAP / MILESTONES PROYEK PERUBAHAN.
Dalam pelaksanaan proyek perubahan pelayanan Nikah / Rujuk KUA
Kandangserang terbagi menjadi tiga tahapan kegiatan, yaitu ; program jangka
pendek (selama 2 bulan), jangka Menengah ( selama 1 tahun ) dan jangka panjang
(selama 2 tahun).
Secara garis besar, pelaksanaan dan target capaian ( out put )
masing-masing tahapan kegiatan proyek perubahan tersebut adalah sebagai berikut
:
NO
|
WAKTU
|
DESKRIPSI
|
OUT
PUT
|
1
|
Jangka
Pendek
(2 bulan)
April 2015
Sampai
30 Juli 2015
|
Pendaftaran
Nikah berbasis pelayanan publik (One stop service system) KUA Kandangserang.
|
Terlaksananya pelayanan pendaftaran nikah dengan sistem baru (one
stop service) di Tiga Desa sebagai pilot project, serta membuat
evaluasi/laporan efektifitas terhadap tingkat kepuasan publik.
|
2
|
Jangka Menengah (1
tahun)
Juli 2015
sampai
April 2016
|
Pendaftaran
Nikah berbasis layanan publik di seluruh wilayah kec. Kandangserang.
|
Terlaksananya pelayanan pendaftaran nikah/rujuk dengan sistem
baru (one stop service) di seluruh Desa se kecamatan Kandangserang.
|
3
|
Jangka Panjang
(2 Tahun)
Mei 2016 sampai
Juli 2018
|
Pendaftaran
Nikah dan pelayanan publik KUA lainya berstandart pelayanan publik dengan
menggunakan sarana IT serta perbaikan pelayanan umum lainya di KUA.
|
Terlaksananya pelayanan pendaftaran nikah dengan sistem baru (one
stop service) dengan sarana IT, serta memperbaiki pelayanan publik lainya,
seperti permohonan duplikat, legalisir dll.
|
Dari tahapan diatas, dijabarkan dalam MILLESTONES (Tahapan kegiatan
dan tingkat capaian) masing – masing yang dapat dilihat dalam rencana kegiatan
sebagai berikut :
No
|
Tahapan
Kegiatan
|
Output
|
1
|
JANGKA PENDEK
|
|
1.
Pembentukan
TIM.
2.
Penyusunan
SOP / standart Pelayanan pendaftaran Nikah berbasis pelayanan publik (one
stop service system) KUA Kandangserang.
a.
Koordinasi
dengan mentor.
b.
Koordinasi
dengan stakeholder internal (Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Pekalongan).
c.
Koordinasi
dengan Stakeholder internal/JFU.
d.
Koordinasi
dengan Stakeholder eksternal.
3. Mempersiapkan tempat,media dan sarana pendaftaran nikah sesuai
sarana yang ada.
4. Pembekalan pengetahuan bagi JFU mengenai Proses Pendaftaran nikah
yang efektif.
5. Pelaksanaan pendaftaran nikah berbasis pelayanan publik (one stop
service system) di KUA Kandangserang
6. Melakukan Sosialisasi dengan stakeholder ke masyarakat (tiga Desa
sebagai pilot project).
7. Pembuatan informasi publik berupa pamflet / banner / brosur /
lainya sebagai media informasi masyarakat.
8. Pemasangan pamflet/banner di tempat strategis (Kecamatan,
kelurahan dsb).
9. Melakukan evaluasi efektifitas pelaksanaan pendaftaran Nikah melalui angket.
10.
Menyusun
laporan kegiatan.
|
-SK/ST Tim.
-SOP/Standart pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk yang efektif dan
efesien berbasis pelayanan publik untuk KUA Kec. Kandangserang Kab.
Pekalongan.
-
Notulen/Foto
-
Notulen/Foto
-
Notulen/Foto.
-
Notulen/Foto.
-
Perubahan
tata ruang dan sarana pendaftaran Nikah.
-
Notulen/Foto.
-
Foto/Dokumentasi/Vidio.
-
Daftar
Hadir/Undangan/Foto.
-
Brosur /
Pamflet / banner / lainya sebagai informasi tentang prosedur pelayanan
pendaftaran Nikah.
-
Surat/Foto.
-Angket dan rekapitulasi / tabulasi hasil angket.
-
Laporan
efektifitas dan tingkat kepuasan masyarakat atas perubahan pelayanan.
|
|
2
|
JANGKA
MENENGAH
|
|
1.
Membentuk TIM
2.
Merumuskan Perbaikan Pendaftaran
Nikah/Rujuk berbasis pelayanan publik / one stop service system.
3.
Mempersiapkan
tempat,media dan sarana pendaftaran nikah.
4.
Melakukan Sosialisasi
dengan stakeholder ke masyarakat.
5.
Melakukan
evaluasi efektifitas pelaksanaan pendaftaran Nikah melalui angket.
6.
Menyusun
laporan kegiatan.
|
-
SK/ST Tim
-
SOP/Standart
Oprasional Kegiatan.
-
Sarana
prasarana pelaksanaan pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk.
-
Undangan/Daftar
Hadir/Foto.
-
Angket dan
rekapitulasi / tabulasi hasil angket.
-
Laporan
efektifitas dan tingkat kepuasan masyarakat atas perubahan pelayanan.
|
|
3
|
JANGKA
PANJANG
|
|
1.
Pembentukan Tim
2.
Merumuskan Perbaikan Pendaftaran
Nikah/Rujuk berbasis pelayanan publik / one stop service system dengan
penggunaan sarana IT.
3.
Mempersiapkan
tempat,media dan sarana dan IT untuk pendaftaran nikah.
4.
Melakukan Sosialisasi
dengan stakeholder ke masyarakat untuk peningkatan kesadaran masyarakat.
5.
Melakukan
evaluasi efektifitas pelaksanaan pendaftaran Nikah melalui angket.
6.
Menyusun
laporan kegiatan.
7.
Mengembangkan perbaikan
pelayanan pendaftaran nikah ke jenis pelayanan lain.
|
-
SK/ST Tim.
-
SOP/Standart
Oprasional Kegiatan.
-
Sarana
prasarana pelaksanaan pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk.
-
Undangan/Daftar
Hadir/Foto.
-
Angket dan
rekapitulasi / tabulasi hasil angket.
-
Laporan
efektifitas dan tingkat kepuasan masyarakat atas perubahan pelayanan.
-
Perbaikan
pelayanan penerbitan duplikat Nikah, legalisir dll
|
B.
STAKEHOLDER PROYEK PERUBAHAN.
Stakeholder
merupakan kunci penting dalam pelaksanaan proyek perubahan, oleh karena
keberhasilan proyek perubahan ditentukan oleh pengelolaan stakeholder (Jalinan
dan kerjasama) yang baik semua pihak untuk membentuk Tim yang Efektif.
Stakeholder
dalam proyek perubahan ini menurut identifikasinya terbagi menjadi 2 yaitu
stakeholder Internal dan eksternal, sedangkan menurut jenis fungsinya terbagi
menjadi 3 yaitu : Primer, Sekunder dan Utama.
Lebih
lanjut jenis stakeholder tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ;
C. STRATEGI KOMUNIKASI.
Guna mengefektifkan
pola komunikasi ke semua stakeholder, maka perlu dikelompokkan fungsi
masing-masing stakeholder seperti tabel di bawah ini ;
ANALISIS STAKEHOLDER
Influence
Dari analisis stakeholder diatas, disusun sebuah
pengelolaan masing-masing stakeholder agar satu sama lain saling mendukung
sesuai dengan Strategi sebagai berikut;
STRATEGI PENGELOLAAN STAKE HOLDER
Adapun hubungan antar stakeholder tergambar dalam Net Map sebagai berikut;
Pengaruh masing
– masing stakeholder pada proyek perubahan adalah ;
No
|
Stakeholder
Internal
|
Stakeholder
Eksternal
|
Pengaruh
|
1
|
Kepala
Kankemenag Kab.Pekalongan
|
Positif
|
|
2
|
Kasi Bimas
Islam Kankemenag Kab.Pekalongan
|
Positif
|
|
3
|
JFU (Staff
KUA)
|
Positif
|
|
4
|
Penyuluh
Agama Honorer
|
Positif
|
|
5
|
Camat
Kandangserang
|
Positif
|
|
6
|
Kepala Desa /
Lurah
|
Positif
|
|
7
|
Kaur Kesra
|
Positif /
Negatif
|
|
8
|
Penyuluh
Agama Honorer
|
Positif
|
|
9
|
Masyarakat
|
Positif /
Negatif
|
Adapun
strategi komunikasi masing-masing stakeholder setelah mengadakan analisa fungsi
stakeholder serta pengaruhnya adalah sebagai berikut ;
No
|
Stakeholder
|
Fungsi
|
Metode
Komunikasi
|
1
|
Kepala
Kankemenag Kab. Pekalongan
|
Sebagai
Promoters;
memiliki kepentingan besar terhadap Upaya dan juga
kekuatan untuk membantu membuatnya berhasil.
|
Meminta dukungan
terhadap program, jika program mengalami kendala memohon dukungan dan mencari solusi / alternatif, saran dan
dukungan.
|
2
|
Kasi Bimas
Islam Kankemenag Kab. Pekalongan
|
Sebagai
Defenders ;
Dapat memberikan
dukungan dan terlibat aktif dalam Tim, dan lebih mudah berkoordinasi.
|
1.
Melibatkan
dalam Tim Efektif
2.
Memohon
dukungan dan Bantuan.
3.
Menjadikan Sebagai
media koordinasi dengan promoters.
|
3
|
JFU
|
Sebagai Defenders;
Dapat mendukung
keberhasilan kegiatan serta dapat mempengaruhi Upaya keberhasilan.
|
1.
Meminta
bantuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
2.
Membagi tugas
sesuai Tupoksi dalam pelayanan Nikah.
3.
Melibatkan
JFU dalam kegiatan tehnis.
|
4
|
Camat
Kandangserang
|
Sebagai
Latens ;
tidak
memiliki kepentingan khusus, akan tetapi terlibat dalam upaya keberhasilan
proyek perubahan, serta memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi perubahan
jika mereka menjadi tertarik
|
1.
Memberikan
informasi tentang rencana proyek perubahan.
2.
Berkoordinasi
dan memberikan informasi perkembangan kegiatan proyek perubahan.
3.
Berusaha
melibatkan dalam sosialisasi.
4.
Memohon
bantuan untuk mengkoordinir dan memberikan arahan kepada Desa.
|
5
|
Kepala
Desa/Lurah
|
Sebagai
Latens ;
tidak
memiliki kepentingan khusus, akan tetapi terlibat dalam upaya keberhasilan
proyek perubahan, serta memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi perubahan
jika mereka menjadi tertarik
|
1.
Memberikan
Informasi tentang rencana proyek perubahan.
2.
Memohon bantuan
untuk sosialisasi rencana proyek
perubahan ke masyarakat.
3.
Memohon
bantuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
4.
Memohon
bantuan untuk mengkoordinir dan memberikan
arahan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
|
6
|
Kaur Kesra
|
Sebagai
apathetics;
Kurang memiliki
kepentingan, dan sebagai obyek area perubahan.
|
1.
Memberikan
informasi tentang proyek perubahan.
2.
Memberikan
informasi tentang perlunya perubahan, manfaat positif dan negatifnya.
|
7
|
Penyuluh
Agama Honorer (PAH)
|
Sebagai
Latens;
Kurang
memiliki kepentingan, tetapi memiliki kekuatan
besar untuk mempengaruhi Upaya keberhasilan.
|
1.
Memberikan
informasi tentang proyek perubahan.
2.
Memberikan
informasi tentang perlunya perubahan, manfaat positif dan negatifnya.
3.
Memohon
bantuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
4.
Memohon
bantuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek positif dan
negatif proyek perubahan.
|
8
|
Masyarakat
|
Sebagai
apathetics;
kurang memiliki kepentingan
dan menjadi obyek proyek perubahan.
|
1.
Memberikan
informasi tentang proyek perubahan.
2.
Memberikan
informasi tentang perlunya perubahan, manfaat positif dan negatifnya
|
BAB III
PELAKSANAAN PROYEK PERUBAHAN
A.
CAPAIAN PROYEK PERUBAHAN.
Capaian kinerja dari proyek perubahan ini tidak terlepas dari
output kunci dan kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan. Dari Jadwal
kegiatan yang sudah direncanakan (baik jangka pendek, jangka menengah maupun
jangka panjang) maka fokus dalam proyek perubahan ini adalah pelaksanaan proyek perubahan dalam
jangka pendek ( 2 bulan).
Secara rinci, kegiatan yang sudah dilaksanakan sesuai tahapan
millestones dapat dilihat pada tabel dibawah ini ;
REKAPITULASI KEGIATAN
|
||||
PROYEK PERUBAHAN PELAYANAN NIKAH
KUA KANDANGSERANG
|
||||
TAHUN 2015
|
||||
NO
|
WAKTU RENCANA
(DALAM MILLESTONE) |
URAIAN KEGIATAN
|
TGL PELAKSANAAN
|
HASIL/BUKTI
|
1
|
Minggu Pertama April 2015
|
Konsultasi Stakeholder Internal
(Mentor) Tentang Rencana Aksi Perubahan dan SK TIM
|
07 April
2015
|
Surat Tugas
|
2
|
Minggu Kedua April 2015
|
Koordinasi Stakeholder Internal
(Mentor) tentang SOP
|
09 April
2015
|
Surat Tugas
|
3
|
Minggu Kedua April 2015
|
Koordinasi Stakeholder Internal
(JFU KUA) tentang rencana Aksi Perubahan
|
09 April
2015
|
Foto, Notulen
|
4
|
Minggu Kedua April 2015
|
Koordinasi Stakeholder Internal
(Kasi Bimas Islam)
|
14 April
2015
|
Foto, Materi Hasil Koordinasi
|
5
|
Minggu Kedua April 2015
|
Koordinasi stakeholder Eksternal
(Camat Kandangserang) tentang pelayanan Nikah dan pelayanan KUA lainya
|
16 April
2015
|
Foto, Notulen
|
6
|
Minggu Kedua April 2015
|
Membuat Permohonan SK TIM Ke
Kemenag
|
17 April 2015
|
Surat Permohonan Pemb. TIM
|
7
|
Minggu Kedua April 2015
|
Konsultasi Stakeholder Internal
(Mentor) Tentang SOP,Brosur,Pamflet dll
|
21 April
2015
|
Surat Tugas
|
8
|
Minggu Kedua April 2015
|
Rapat Koordinasi dengan
Stakeholder Eksternal (PAH Kec.Kandangserang)
|
22 April
2015
|
Undangan, Daftar Hadir, Foto, Notulen
|
9
|
Minggu Kedua April 2015
|
Penerbitan SK TIM Oleh Kemenag
|
23 April
2015
|
SK TIM Proyek Perubahan
|
10
|
Minggu Kedua April 2015
|
Penerbitan/Legalisasi SOP Oleh Kankemenag
|
23 April
2015
|
SOP
|
11
|
Minggu Kedua April 2015
|
Koordinasi Stake Holder Internal
(JFU KUA) Untuk pembekalan JFU tentang pelayanan Nikah baru
|
23 April
2015
|
Foto, Notulen, Daftarhadir
|
12
|
Minggu Kedua April 2015
|
Penyiapan sarana prasarana
pelayanan Nikah
|
24 April
2015
|
Foto
|
13
|
Minggu Kedua April 2015
|
Rapat Koordinasi stake holder
eksternal (Kecamatan dan Desa) ke 1
|
28 April
2015
|
Undangan, Daftar Hadir, Foto
|
14
|
Minggu Kedua April 2015
|
Koordinasi Stakeholder Eksternal
(Kades Lambur)
|
29 April
2015
|
Foto, Notulen
|
15
|
Minggu Kedua April 2015
|
Koordinasi Stakeholder Eksternal
(Kades Tajur)
|
29 April
2015
|
Foto, Notulen
|
16
|
Minggu Kedua April 2015
|
Rapat Koordinasi stake holder
eksternal (Kecamatan dan Desa) ke 2
|
07 Mei
2015
|
Undangan, Daftar hadir, Foto
|
17
|
Minggu ketiga April 2015
|
Membuat Konsep Alur Pelayanan
Nikah/Brosur/SOP/Pamflet
|
16 April
2015
|
Konsep SOP,Brosur, Pamflet
|
18
|
Minggu ketiga April 2015
|
Pembuatan media informasi KUA
(Brosur, pamflet dll) tentang pelayanan Nikah
|
27 April
2015
|
Kuitansi pembuatan
|
19
|
Minggu keempat April 2015
|
Membuat pengawasan / pantauan
kehadiran Catin dalam pendaftaran Nikah
|
16 April
2015
|
Daftar Pantauan Kehadiran Catin
|
20
|
Minggu Kedua April 2015
|
Koordinasi Stakeholder Eksternal
(Kades Kandangserang)
|
29 April
2015
|
Foto, Notulen
|
21
|
Minggu keempat April 2015
|
Pemasangan Informasi Publik
tentang Pelayanan Nikah dan lainya di Desa
|
29 April
2015
|
Foto
|
22
|
Minggu keempat April 2015
|
Pemasangan Informasi publik
tentang pelayanan Nikah dan Pelayanan lainya di KUA
|
30 April
2015
|
Foto
|
23
|
Minggu keempat April 2015
|
Sosialisasi Pelayanan Nikah untuk
Warga Desa Lambur dan Kandangserang
|
05 Mei
2015
|
Undangan, Foto, Daftar Hadir
|
24
|
Minggu keempat April 2015
|
Sosialisasi Pelayanan Nikah untuk
Warga Desa Tajur
|
06 Mei
2015
|
Undangan, Foto, Daftar Hadir
|
25
|
Minggu keempat Juni 2015
|
Penyusunan Laporan proyek
perubahan pelayanan Nikah berbasis Pelayanan Publik (one Stop Service System)
untuk Balai Diklat Keagamaan Semarang
|
22-26 Juni
2015
|
Laporan Evaluasi
|
26
|
Minggu keempat April 2015
|
Membuat Kuisioner Catin
|
16 April
2015
|
Kuisioner
|
27
|
Minggu keempat April 2015
|
Membuat Materi/bahan untuk
sosialisasi
|
20 April
2015
|
Bahan / Materi Sosialisasi
|
28
|
Minggu keempat April sampai dengan
Minggu keempat Juni 2015
|
Melakukan Pengawasan, Bimbingan
serta Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Nikah
|
17-19 Juni
2015
|
Daftar Pantauan Kehadiran Catin
|
29
|
Minggu keempat April sampai dengan
Minggu keempat Juni 2015
|
Pelaksanaan Pola Pelayanan Nikah
KUA berbasis pelayanan Publik (One Stop Service system)
|
30 April
s.d 30 Juni 2015
|
Foto kegiatan Pendaftaran Nikah
|
Dari rekapitulasi kegiatan diatas, maka capaian perubahan yang
sudah dicapai berdasarkan output / kunci keberhasilan dapat dilihat pada tabel
di bawah ini ;
RENCANA
|
OUT PUT
|
Pola
pendaftaran nikah berjalan lebih efektif dan efesien sesuai rencana proyek
perubahan.
|
Setelah
pembuatan SOP, Penyiapan sarana prasarana, Koordinasi stakeholder, sosialisasi
dan pembekalan JFU.
Pola Pelayanan Nikah di KUA Kandangserang berbasis pelayanan public dapat
dilaksanakan dengan efektif dan efesien sejak minggu ke empat April 2015 (30 April 2015)
|
Meningkatnya
kesadaran Masyarakat terhadap pelayanan KUA melalui indikator Catin datang
dan mengurus sendiri persyaratan ke KUA dan hasil survey / angket tingkat
kepuasan masyarakat meningkat.
|
1.
Sebanyak 87 % catin dan wali datang sendiri ke
KUA untuk mendaftar sekaligus melaksanaan pemeriksaan di KUA. Angka ini
meningkat bila dibandingkan pengamatan penulis sebelum diadakan perubahan
yang hanya berkisar antara 40 % s.d 60 % setiap tahun.
2.
Hasil survey kuisioner catin tentang tingkat
kepuasan pelayanan Nikah/Rujuk KUA menyatakan ; 31 % (Amat Baik), 52 % (Baik)
dan 17 % (Cukup). Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar catin (83%)
menyatakan puas / baik tentang pelayanan Nikah/Rujuk KUA.
|
Terlaksanakanya
koordinasi dengan stakeholder.
|
Koordinasi dengan stakeholder dilaksanakan secara
intensif selama 11 kali (lihat rekap kegiatan) termasuk dengan stake holder
internal maupun eksternal. Dari koordinasi ini keseluruhan stake holder
menyambut positif dan membantu pelaksanaan proyek perubahan (Hasil Koordinasi
masing-masing stakeholder terlampir).
|
Keterbukaan
informasi publik mengenai pelayanan pendaftaran Nikah/Rujuk melalui media
Pamflet, brosur, banner dll.
|
Hasil survey berdasarkan kuisioner catin mengenai
keterbukaan informasi public dalam pelayanan Nikah/Rujuk yang dilaksanakan
oleh KUA adalah 87 % menyatakan baik (Lihat Laporan Evaluasi).
|
B.
KENDALA INTERNAL DAN EKTERNAL.
Pelaksanaan
suatu kegiatan memang tidak akan lepas dari kendala atau hambatan dalam
pelaksanaanya. Dalam pelaksanaan proyek perubahan pelayanan nikah berbasis
pelayanan publik (one stop service system) terdapat beberapa kendala antara
lain ;
1.
Kendala
Internal meliputi ;
a.
Kurangnya
SDM.
- Salah satu JFU KUA Kandangserang cuti hamil.
- Tidak semua JFU Mahir dalam pengoperasian Komputer.
b.
Kurangnya
Sarana prasarana KUA.
- Komputer dan Print Epson pencetak buku Nikah mengalami kerusakan.
- Jaringan internet sering bermasalah.
- Meubelair untuk pelayanan KUA terbatas.
- Tata ruang KUA kurang memadai.
- Keterlambatan pencairan anggaran.
c.
Kendala
Administratif.
- Pengajuan permohonan Nikah sebagian catin belum lengkap.
2.
Kendala
Eksternal meliputi;
a.
Kendala
SDM meliputi ;
- Kurangnya pengetahuan Masyarakat.
- Kurangnya kesadaran masyarakat.
- Intervensi/kepentingan pihak lain ( kaur kesra/Desa ).
b.
Kendala
Geografis.
- Jarak tempuh / Kondisi Jalan dari KUA ke Desa 70% sangat sulit
(Area pegunungan) dan jauh.
c.
Kendala
Organisasi.
- Reformasi Birokrasi Desa belum Optimal.
C. STRATEGI MENGATASI KENDALA.
Dalam
mengatasi kendala baik eksternal maupun internal yang muncul digunakan beberapa
cara untuk mengatasinya, hal tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini ;
KENDALA
|
STRATEGI
MENGATASI
|
Kurangnya JFU
(Salah satu JFU Cuti hamil)
|
Mengoptimalkan
JFU yang ada dengan jalan membagi tambahan tugas dan tanggungjawab agar dapat
meminimalisir hambatan pelayanan.
|
Tidak semua
JFU Mahir mengoperasikan Komputer/SIMKAH
|
Mengadakan
bimbingan dan Menempatkan JFU yang mahir dalam IT sebagai operator input data
SIMKAH
|
Komputer dan
Print Epson pencetak buku Nikah mengalami kerusakan
|
Mengupayakan
segera dapat diatasi dengan jalan segera mereparasi / service ke bengkel yang
rela bekerja diluar jam layanan agar secepatnya dapat digunakan.
|
Jaringan
internet sering bermasalah
|
Bekerjasama
dengan layanan internet melalui Wifi (PNPM Desa Kandangserang).
|
Meubelair
untuk pelayanan KUA terbatas
|
Mengoptimalkan
meubelair yag ada guna pelayanan Nikah.
|
Tata ruang
KUA kurang memadai
|
Mengoptimalkan
tata kelola ruang KUA guna Pelayanan Nikah.
|
Keterlambatan
Pencairan Dana
|
Kegiatan
yang membutuhkan dukungan dana disesuaikan dengan kondisi dana yang ada.
|
Pengajuan
permohonan Nikah sebagian catin belum lengkap
|
Memberikan
pengertian kepada catin tentang persyaratan dan prosedur pelayanan melalui
brosur.
|
Kurangnya
pengetahuan Masyarakat
|
Mengadakan
sosialisasi ke Masyarakat melalui Desa/Kelurahan .
|
Kurangnya
kesadaran masyarakat
|
Memberikan
sosialisasi ke Masyarakat tentang manfaat perbaikan Pelayanan.
|
Intervensi/kepentingan pihak lain (kaur kesra/Desa )
|
Koordinasi
dengan Kepala Desa tentang alur dan Prosedur pelayanan Nikah yang harus di
jalankan.
|
Jarak tempuh / Kondisi Jalan dari KUA ke Desa 70% sangat sulit
(Area pegunungan) dan jauh
|
Bagi catin
yang kondisi geografis mengalami kesulitan, memberikan toleransi dan
kebijakan khusus dalam pelayanan.
|
Reformasi Birokrasi Desa belum Optimal.
|
Koordinasi
kepada Desa tentang peraturan dan perundangan pelayanan Nikah.
|
C.
INSTRUMEN MONITORING.
Instrumen
Monitoring yang digunakan untuk memonitor dan mengawasi tingkat keberhasilan
pelaksanaan proyek perubahan pelayanan Nikah berbasis pelayanan Publik (One
Stop Service) KUA Kecamatan Kandangserang adalah sebagai berikut ;
1.
Tabel
Pantauan Kehadiran Catin.
Project leader melalui sebuah tabel / daftar sederhana melakukan
pengawasan dan pantuan kehadiran catin melalui check list. Dari check list
tersebut kemudian di analisa prosentase kehadiran catin setelah diadakan
perubahan pelayanan serta sosialisasi. Kenaikan prosentase kehadiran catin
secara pribadi dalam pendaftaran / pelayanan Nikah/Rujuk merupakan indikator
penting bagi keberhasilan perubahan pelayanan, sosialisasi serta kerjasama
stake holder yang sudah dilaksanakan.
Dari pantauan kehadiran catin yang
dilakukan project leader melalui
daftar pantauan kehadiran catin, maka kehadiran catin dalam pelaksanaan proyek
perubahan dapat dilihat pada tabel berikut;
2.
Angket/Kuisioner
Catin.
Kuisioner
/ Angket yang digunakan project leader dalam pelaksanaan proyek perubahan
pelayanan Nikah/Rujuk dimaksudkan untuk mengukur beberapa hal;
a.
Tingkat
Kepuasan Publik terhadap pelayanan KUA.
b.
Tingkat
Pengetahuan Publik tentang prosedur dan pelayanan Nikah/Rujuk atas sosialisasi
yang sudah dilaksanakan.
c.
Pengetahuan
Catin tentang Biaya Nikah/Rujuk.
d.
Tingkat
kesadaran publik tentang pengurusan pelayanan Nikah/Rujuk.
e.
Tingkat
kepuasan Publik terhadap keterbukaan informasi pelayanan Nikah/Rujuk di KUA.
Dari kuisioner/angket inilah kemudian diadakan analisa dan
pengolahan Data untuk mengevaluasi efektifitas perubahan pelayanan Nikah/Rujuk
serta tingkat keberhasilan proyek perubahan. Dari analisa data yang ada, maka
diperoleh hasil sebagai berikut;
KESADARAN PUBLIK UNTUK MENGURUS
SENDIRI PELAYANAN NIKAH/RUJUK
|
BAB
IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN.
Dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proyek perubahan
pelayanan Nikah/Rujuk berbasis pelayanan publik (One Stop Service system) yang
sudah dilaksanakan di KUA Kecamatan kandangserang Kab. Pekalongan dapat
disimpulkan beberapa hal antara lain;
1.
Pola
perubahan pelayanan Nikah / Rujuk yang sudah dilaksanakan memiliki banyak
manfaat , antara lain;
a.
Lebih Efesien, yaitu Catin dan Wali hanya datang satu kali ke KUA untuk
pendaftaran sekaligus Pemeriksaan.
b.
Lebih Transparant, Catin dan wali akan memperoleh informasi dari KUA
melalui brosur, pamflet, papan informasi dll tentang berbagai prosedur
pelayanan yang ada di KUA.
c.
Mengutamakan tingkat kepuasan publik, karena Catin/Wali mengisi
angket/Kuisioner tentang tingkat kepuasan dalam pelayanan KUA.
2.
Pola perubahan pelayanan Nikah/Rujuk berbasis pelayanan
publik adalah wujud reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih bersih.
3.
Pola perubahan pelayanan yang sudah direncanakan tidak
akan bisa berjalan optimal tanpa dukungan stakeholder lain (Internal atau
eksternal) terutama dari pihak Desa/Kelurahan.
Tanpa adanya reformasi ditingkat Desa/Kelurahan mustahil perubahan pola
pelayanan di KUA dapat terlaksana.
B.
REKOMENDASI.
Untuk
mendukung peningkatkan pelayanan KUA yang lebih baik, kami merekomendasikan
beberapa hal antara lain;
1.
Penambahan
sarana dan prasarana KUA yang memadai, teruma sarana prasarana pelayanan
Nikah/Rujuk meliputi; Komputer, Mono Display, Meubelair, Foto dll.
2.
Penambahan
dan peningkatan kualitas SDM (JFU) di KUA.
3.
Dibuat
Format Model tata ruang dan tata kelola ruang KUA secara Nasional (Model
Pelayanan Publik).
DAFTAR PUSTAKA
KUA Kandangserang,”Profil KUA Kandangserang Th 2014”
http//:Bengkulu1.kemenag.go.id, tanggal 1
juni 2015, jam 10.00 WIB.
Departemen Agama, “Buku Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam”
Edisi 2005
Laporan Tahunan KUA kandangserang, Data KUA
kandangserang th 2014
Menpan, “Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Tekhnis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standart Pelayanan.”
Menteri Agama, “Keputusan
Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang “perubahan atas
Peraturan Pemenrintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang berlak pada Departemen Agama”
PMA Nomor 24
tahun 2014 tentang “pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya
Nikah dan Rujuk di luar KUA”.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang “Pencatatan
Nikah”
PMA Nomor 477 Tahun 2004 tentang “Pencatatan Nikah”
HALAMAN
PERSETUJUAN
Persetujuan
Mentor dan Coach
atas
Laporan
Proyek Perubahan
Optimalisasi
Pelayanan Pendafataran Nikah/Rujuk berbasis Pelayanan Publik (one Stop Service
System) KUA Kec. Kandangserang Kab. Pekalongan
Semarang, Juni 2015
Project
Leader
H. Moh.
Irkham, S.Ag, M.Pd.I
Penata
Tk.I (III/d)
NIP.
197703142002121002
Coach, Mentor,
Drs.
H. Nafiudin,M.Si, M.Pd
Dr. H. A. Umar, MA
NIP.
196502271986031001 NIP.196401091994031003
BIO DATA PESERTA DIKLATPIM IV
1.
|
Nama
|
:
|
H. Moh. Irkham, S.Ag, M.Pd.I
|
2.
|
Tempat Tgl
Lahir
|
:
|
Pekalongan, 14 Maret 1977
|
3.
|
NIP
|
:
|
197703142002121002
|
4.
|
Alamat
|
:
|
Kemasan RT 06 RW 07 No 285 Bojong Kab.
Pekalongan 51156
|
5.
|
Riwayat
Jabatan
|
:
|
-
Penyuluh Agama Fungsional Kankemenag
Kab.Pekalongan sejak Th 2002 s.d 2007.
-
Staff Mapenda Kankemenag Kab.Pekalongan
sejak Tahun 2007 s.d 2010.
-
Bendahara Kankemenag Kab. Pekalongan
sejak tahun 2010 s.d 2013.
-
Kepala KUA Kandangserang sejak tahun 2013
Sampai sekarang.
|
6.
|
Riwayat
Pendidikan
|
:
|
-
MIS Kemasan Bojong Kab. Pekalongan.
-
MTS YMI Wonopringgo Kab. Pekalongan.
-
MA Wahid Hasyim Jekulo Kudus.
-
Fak. Ushuluddin STAIN Kudus.
-
Program study PAI UNWAHAS Semarang.
|
Pekalongan,
12 Juni 2015
Peserta
DIKLATPIM IV
H.
Moh.Irkham, S.Ag.M.Pd.I
[1] KUA
Kandangserang,”Profil KUA Kandangserang Th 2014” hal.3
[2] Keputusan
Menteri Agama No. 517 tahun 2001
[3] http//:Bengkulu1.kemenag.go.id,
tanggal 1 juni 2015, jam 10.00 WIB.
[4] Departemen
Agama, “Buku Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam” Edisi 2005, hal.
225.
[5] PMA
Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah
[6] Laporan
Tahunan KUA kandangserang, Data KUA kandangserang th 2014,
[7]
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang “Pencatatan Nikah”
[8] Permenpan
Nomor 36 Tahun 2012
[9]
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan
Pemenrintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Pendapatan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Yang berlak pada departemen
Agama.
[10] PMA Nomor 24
tahun 2014 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas biaya Nikah
dan Rujuk di luar KUA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar