KUA KANDANGSERANG KAB. PEKALONGAN

SELAMAT DATANG DI KUA KANDANGSERANG...Kami Siap Melayani Anda...Kepuasan Anda Adalah Kebanggaan Kami....

..tulis kata anda disini..

Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap

Kamis, 16 Maret 2017

Jenis dan Pelayanan KUA Kandangserang

Pencatatan Nikah / Rujuk
Persyaratan Pendaftaran Nikah :

1.    Foto Copy KTP catin dan saksi.
2.   Foto Copy KK dan akta kelahiran.
3.   Form N1 s.d N7 dari Desa.
a.   N7= Pemberitahuan kehendak Nikah
b.   N1= Keterangan Untuk Nikah.
c.   N2= Keterangan Asal Usul.
d.   N3= Persetujan Mempelai.
e.   N4= Surat Keterangan orang tua.
f.   N5= Surat Izin Orang tua (Bagi Catin Lk & PR umur dibawah 21 Th)
g.   N6= Keterangan Kematian bagi berstatus janda/duda cerai mati, berikut asli surat kematian dari Desa/Rumah Sakit.
(Persyartan N1 s.d N6 harus ada bagi catin Lk & PR, N7 hanya untuk Catin Perempuan)
4.  Surat keterangan Kesehatan dari puskesmas (memuat hasil test kehamilan) bg catin PR.
5.  Rekomendasi/Surat ket. Pemeriksaan dari KUA ( hanya bagi catin Lk/Pr berasal dari luar wil. Kec. Kandangserang )
6.   Foto 2x3= 3 lb dan 4x6= 1 lb
7.   Akta Cerai (Asli ) bagi catin yang berstatus janda atau duda cerai hidup.
8.   Biaya Nikah.
-  bagi pelaksanaan nikah di luar kantor/diluar jam kerja Rp 600.000,-
-  apabila dilaksanakan di Kantor KUA pada Jam kerja maka GRATIS/Rp 0,- 

Prosedur pendaftaran dan pelaksanaan nikah
  1.  Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
  2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1,N2,N3,N4 dan N7) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
  3. Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
  4. Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
  5. Calon pengantin beserta wali mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) untuk melakukan pendaftaran nikah sekaligus Pemeriksaan.
  6. Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan) pada jam kerja, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan) maka dikenakan biaya Rp 600.000,-  (distor Lewat POS Kec. Kandangserang)
  7.  Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penandatanganan dokumen nikah. 

Persyaratan Pembuatan Rekomendasi Nikah

1.    Surat pengantar dari Desa dilampiri form N1,N2,N3 dan N4.
2.   Foto Copy KTP.
3.   Foto Copy KK dan Akta kelahiran.
(Pemohon/Catin mendatangi KUA dengan persyaratan diatas untuk dilakukan pemeriksaan, jika persyaratan lengkap proses pelayanan dalam waktu 15 Menit) 

Persyaratan pembuatan Duplikat Nikah


1.    Surat Pengantar dari Desa (tercantum nama, alamat dan No. Register Nikah yang bersangkutan).
2.   Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang).
3.   Buku nikah yang rusak (bagi yang rusak).
4.   Foto ukuran 3x4 2 lb.
(Pemohon mendatangi KUA, jika persyaratan lengkap, proses pelayanan dalam waktu 15 Menit)

Persyaratan Legalisir Buku Nikah


1.    Buku Nikah Asli.
2.   Foto Copy (Sesuai Kebutuhan).
(Jika persyaratan lengkap Proses pelayanan dalam waktu 5 menit, bagi pemohon legalisasi buku nikah untuk kepentingan ke luar negeri, legalisasi oleh KUA yang mengeluarkan Buku Nikah) 

Persyaratan prosedur permohonan wakaf

1.    Sertifikat Hak Atas Tanah atau Surat Kepemilikan Tanah (termasuk surat surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah belum bersertifikat.
2.   Surat Pernyataan Wakaf, asli dan Fotocopy rangkap 4.
3.   Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4.   Susunan Pengurus Masjid/Musholla/lainya ditandatangani Ketua dan diketahui Desa.
5.   Formulir Model WK dan WD.
6.   Foto copy KTP Wakif, Nadhir, Saksi (2 orang).
7.   Materai Rp 6.000,- 7 Lembar.
8.   Menandatangani Ikrar Wakaf (W1) bagiwakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/PenggantiAkta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua persyaratan lengkap diketik oleh petugas.
9.   Menandatangani Surat Kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN. 

Proses Wakaf

1.    Musyawarah keluarga untuk kesepakatan wakaf.
2.   Kepala Keluarga (Wakif), Nadhir (Pengurus) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3.   PPAIW Memeriksa Persyaratan dan mengesahkan Nadzir.
4.   Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, kemudian menandatangani Akta Ikrar Wakaf.
5.   Wakif, saksi dan Nadzir memperoleh AIW (Form W.2a).
6.   PPAIW atas nama Nadzir mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Pertanahan (Berkas Wakaf dan Form W.7).
7.   Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf, kemudian ditunjukkan ke PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar wakaf (Form W.4). 

Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji

Untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan Jamaah haji, KUA Kecamatan kandangserang menyelenggaran Bimbingan bagi Calon Jamaah Haji sebelum pemberangkatan berupa kegiatan Manasik Ibadah Haji (7 kali pertemuan) dengan materi ; Proses Perjalanan Haji, Ketentuan manasik Ibadah haji (teori & Praktek ), Kesehatan  dll. 

Bimbingan dan Pembinaan Mu’allaf

Bimbingan dan pembinaan Mu’allaf dilaksanakan dalam bentuk ; Ikrar Mu’allaf, Pembinaan dan Bimbingan dalam bentuk konsultasi maupun pemberian buku-buku pengetahuan Agama. 

Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Sakinah

Sebagai usaha pelestarian keluarga dan pembentukan keluarga harmonis, sakinah mawadah wa rahmah. KUA Kecamatan memberikan pelayanan dalam bentuk ;
1.    Pembinaan / Bimbingan / Konsultasi keluarga Sakinah.
2.   Lomba Keluarga Sakinah sebagai keluarga percontohan Tk. Kecamatan (berjenjang sampai Tk. Nasional).

Bimbingan dan Penyuluhan Ibadah, kemasjidan dan Keagamaan


Bimbingan dan Penyuluhan Ibadah, kemasjidan dan keagamaan meliputi kegiatan ;
1.    Pembinaan dan pemberdayaan pengurus Masjid.
2.   Pembinaan dan bimbingan Ibadah Sosial (zakat, Infaq, Shodaqoh dll)
3.   Konsultasi pelaksanaan ibadah sosial, keagamaan dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar