Pencatatan Nikah / Rujuk
Persyaratan Pendaftaran Nikah :
1.
Foto
Copy KTP
catin dan saksi.
2.
Foto
Copy KK dan
akta kelahiran.
3.
Form
N1 s.d N7 dari
Desa.
a.
N7= Pemberitahuan kehendak Nikah
b.
N1= Keterangan Untuk Nikah.
c.
N2= Keterangan Asal Usul.
d.
N3= Persetujan Mempelai.
e.
N4= Surat
Keterangan orang tua.
f.
N5= Surat Izin Orang tua (Bagi Catin Lk
& PR umur dibawah 21 Th)
g.
N6= Keterangan Kematian bagi berstatus janda/duda cerai mati, berikut asli surat
kematian dari Desa/Rumah Sakit.
(Persyartan N1 s.d N6
harus ada bagi catin Lk & PR, N7 hanya untuk Catin Perempuan)
4. Surat keterangan Kesehatan dari puskesmas (memuat
hasil test kehamilan) bg catin PR.
5. Rekomendasi/Surat
ket. Pemeriksaan dari KUA ( hanya bagi catin Lk/Pr berasal dari luar wil. Kec.
Kandangserang )
6.
Foto
2x3= 3 lb dan 4x6= 1 lb
7.
Akta
Cerai (Asli ) bagi catin yang berstatus janda atau duda cerai hidup.
8.
Biaya
Nikah.
- bagi pelaksanaan nikah di luar kantor/diluar jam kerja
Rp 600.000,-
- apabila dilaksanakan di Kantor KUA pada Jam kerja maka
GRATIS/Rp 0,-
Prosedur pendaftaran dan pelaksanaan nikah
- Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
- Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1,N2,N3,N4 dan N7) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
- Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
- Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
- Calon pengantin beserta wali mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) untuk melakukan pendaftaran nikah sekaligus Pemeriksaan.
- Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan) pada jam kerja, maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan) maka dikenakan biaya Rp 600.000,- (distor Lewat POS Kec. Kandangserang)
- Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penandatanganan dokumen nikah.
Persyaratan Pembuatan Rekomendasi Nikah
1. Surat pengantar dari Desa dilampiri form N1,N2,N3 dan
N4.
2. Foto Copy KTP.
3. Foto Copy KK dan Akta kelahiran.
(Pemohon/Catin mendatangi
KUA dengan persyaratan diatas untuk dilakukan pemeriksaan, jika persyaratan
lengkap proses pelayanan dalam waktu 15 Menit)
Persyaratan pembuatan Duplikat Nikah
1.
Surat
Pengantar dari Desa (tercantum nama, alamat dan No. Register Nikah yang
bersangkutan).
2.
Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi yang hilang).
3.
Buku
nikah yang rusak (bagi yang rusak).
4.
Foto
ukuran 3x4 2 lb.
(Pemohon mendatangi KUA, jika persyaratan lengkap,
proses pelayanan dalam waktu 15 Menit)
Persyaratan
Legalisir Buku Nikah
1. Buku
Nikah Asli.
2. Foto
Copy (Sesuai Kebutuhan).
(Jika persyaratan lengkap Proses pelayanan dalam
waktu 5 menit, bagi pemohon legalisasi buku nikah untuk kepentingan ke luar
negeri, legalisasi oleh KUA yang mengeluarkan Buku Nikah)
Persyaratan prosedur permohonan
wakaf
1. Sertifikat
Hak Atas Tanah atau Surat Kepemilikan Tanah (termasuk surat surat pemindahan
hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah belum bersertifikat.
2. Surat
Pernyataan Wakaf, asli dan Fotocopy rangkap 4.
3. Surat
keterangan dari Kepala Desa/Lurah diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak
dalam sengketa.
4. Susunan
Pengurus Masjid/Musholla/lainya ditandatangani Ketua dan diketahui Desa.
5. Formulir
Model WK dan WD.
6. Foto
copy KTP Wakif, Nadhir, Saksi (2 orang).
7. Materai
Rp 6.000,- 7 Lembar.
8. Menandatangani
Ikrar Wakaf (W1) bagiwakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf
(AIW)/PenggantiAkta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua persyaratan lengkap
diketik oleh petugas.
9. Menandatangani
Surat Kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN.
Proses Wakaf
1. Musyawarah
keluarga untuk kesepakatan wakaf.
2. Kepala
Keluarga (Wakif), Nadhir (Pengurus) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala
KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
3. PPAIW
Memeriksa Persyaratan dan mengesahkan Nadzir.
4. Wakif
mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, kemudian
menandatangani Akta Ikrar Wakaf.
5. Wakif,
saksi dan Nadzir memperoleh AIW (Form W.2a).
6. PPAIW
atas nama Nadzir mengajukan permohonan pendaftaran ke Kantor Pertanahan (Berkas
Wakaf dan Form W.7).
7. Kepala
Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf, kemudian ditunjukkan ke
PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar wakaf (Form W.4).
Pelayanan Bimbingan Ibadah Haji
Untuk meningkatkan kemandirian dan kemampuan Jamaah
haji, KUA Kecamatan kandangserang menyelenggaran Bimbingan bagi Calon Jamaah Haji
sebelum pemberangkatan berupa kegiatan Manasik Ibadah Haji (7 kali pertemuan)
dengan materi ; Proses Perjalanan Haji, Ketentuan manasik Ibadah haji (teori
& Praktek ), Kesehatan dll.
Bimbingan dan
Pembinaan Mu’allaf
Bimbingan dan pembinaan Mu’allaf dilaksanakan
dalam bentuk ; Ikrar Mu’allaf, Pembinaan dan Bimbingan dalam bentuk konsultasi
maupun pemberian buku-buku pengetahuan Agama.
Bimbingan dan Pembinaan Keluarga Sakinah
Sebagai usaha pelestarian keluarga dan pembentukan
keluarga harmonis, sakinah mawadah wa rahmah. KUA Kecamatan memberikan
pelayanan dalam bentuk ;
1. Pembinaan
/ Bimbingan / Konsultasi keluarga Sakinah.
2. Lomba
Keluarga Sakinah sebagai keluarga percontohan Tk. Kecamatan (berjenjang sampai
Tk. Nasional).
Bimbingan dan Penyuluhan Ibadah, kemasjidan dan Keagamaan
Bimbingan dan Penyuluhan Ibadah, kemasjidan dan keagamaan meliputi kegiatan ;
1. Pembinaan
dan pemberdayaan pengurus Masjid.
2. Pembinaan
dan bimbingan Ibadah Sosial (zakat, Infaq, Shodaqoh dll)
3. Konsultasi
pelaksanaan ibadah sosial, keagamaan dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar